"Karena pertama-tama harus mendapatkan izin dari pemerintah dulu. Jadi memang di mana-mana pemerintah setempat yang memiliki kewenangan absolute untuk pengungsi itu diterima atau tidak," sambung Mitra.
Hanya 2.700 Orang yang Berhasil Dikirim ke Negara Ketiga dari Total 13 Ribu Imigran di Indonesia
Selasa, 21 Juni 2022 | 09:05 WIB

BERITA TERKAIT
AIBR Hub for Indonesia Hadir di Ranah Minang, Sinergi Bersama Perkuat UMKM Pariwisata Sumbar
21 Juni 2022 | 08:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI