10 Larangan Ihram Bagi Laki-Laki, Lengkap dengan Ketentuan Besaran Dendanya

Rabu, 22 Juni 2022 | 10:21 WIB
10 Larangan Ihram Bagi Laki-Laki, Lengkap dengan Ketentuan Besaran Dendanya
Ilustrasi Haji - Larangan Ihram Bagi Laki-LakiĀ (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Seorang muslim yang terlanjur mengerjakan larangan-larangan tersebut, maka ia harus membayar dam atau denda. Bagi laki-laki yang membuang atau mencabut serta menggunting rambut atau bulu dari tubuh, memakai pakaian yang dilarang saat ihram, mengecat serta memotong kuku dan memakai wangi-wangian, maka ia diwajibkan memilih salah satu di antara denda yang diberlakukan berikut ini: 

Pertama, harus menyembelih seekor kambing. Kedua, bersedekah kepada enam orang fakir miskin dengan takaran tiap orang sebesar dua mud, dan satu mud setara dengan 6 ons) dan Ketiga, berpuasa selama 3 hari. 

Sedangkan bagi muslim yang melakukan tindakan yang mengarah ke percumbuan, atau sampai melakukan hubungan suami-istri selepas tahallul awal, maka ia wajib membayar denda dengan memilih tiga denda yang ditentukan berikut: 

Pertama, menyembelih seekor unta. Kedua, bersedekah seharga dengn seekor unta. Atau ketiga, berpuasa dengan hitungan setiap mud makanan yang  telah dibeli dengan nilai harga satu ekor unta. 

Demikian tadi ulasan mengenai larangan ihram bagi laki-laki. Sebagai umat muslim yang taat alangkah baiknya jika kita mengikuti aturan haji yang ada, agar ibadah kita diterima oleh Allah SWT.  

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI