Majikan Penyiksa TKI Adelina Dibebaskan, Pemerintah Didesak Ajukan Nota Protes Diplomatik ke Malaysia

Ria Rizki Nirmala Sari | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Senin, 27 Juni 2022 | 13:31 WIB
Majikan Penyiksa TKI Adelina Dibebaskan, Pemerintah Didesak Ajukan Nota Protes Diplomatik ke Malaysia
Anggota Koalisi yang juga Direktur Eksekutif Migrant Anis Hidayah saat mengikuti aksi protes di depan Kedutaan Besar Malaysia, Kuningan, Jakarta, Senin (27/6/2022). (Suara.com/Ummi).

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Adelina mendesak pemerintah Indonesia untuk mengajukan nota protes diplomatik kepada Malaysia atas putusan Mahkamah Persekutuan yang membebaskan secara murni majikan Adelina Lisao, Ambika.

Adelina merupakan pekerja migran Indonesia di Malaysia yang mengalami penyiksaan secara keji oleh majikannya hingga meninggal dunia.

"Pemerintah Indonesia harus melayangkan nota protes diplomatik yang keras dan kita (Indonesia) perlu mengevaluasi hubungan kerja sama ketenagakerjaan dengan Malaysia," ujar Anis, anggota Koalisi yang juga Direktur Eksekutif Migrant Anis Hidayah saat mengikuti aksi protes di depan Kedutaan Besar Malaysia, Kuningan, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Anis menuturkan kalau Koalisi Masyarakat Sipil menilai putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang membebaskan majikan Adelina melukai bangsa Indonesia. Pasalnya, Indonesia baru menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Malaysia terkait pelindungan pekerja migran Indonesia di Negeri Jiran tersebut.

Karena itu pihaknya mendesak pemerintah Indonesia untuk menunda implementasi MoU Indonesia dan Malaysia tentang penempatan dan perlindungan domestic workers Indonesia di Malaysia.

"Ini sangat melukai bangsa Indonesia karena baru saja menandatangani MoU baru dengan Malaysia dengan kesepakatan-kesepakatan baru terkait dengan perlindungan PRT Indonesia disana, soal jam kerja, soal satu rumah hanya maksimal delapan keluarga anggotanya," ucapnya.

"Kemudian juga ada peningkatan gaji, ada akses pengadilan yang fair. Tapi justru hanya dua bulan pada MoU itu ditandatangani, putusan ini (pembebasan majikan), diambil oleh Malaysia," sambungnya.

Lebih lanjut, Anis mengungkapkan kalau Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Bagi Adelina juga mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah strategis dan melakukan evaluasi atas kerjasama ketenagakerjaan dengan Malaysia

"Mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengesahkan RUU PPRT sebagai UU sebagai instrument untuk perlindungan bagi PRT baik di dalam maupun di luar negeri," ungkapnya.

Aksi di depan Kedubes Malaysia juga disebutkan Anis sebagai bentuk protes dan kecewa terhadap Malaysia yang membebaskan majikan pekerja migran, Adelina Lisao.

"Kami datang untuk melakukan protes dan kecewa terhadap malaysia yang memutuskan bebas pada majikan Adelina," paparnya.

Terlebih, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Adelina khawatir kalau putusan bebas tersebut akan menjadi preseden buruk dalam penegakkan kasus-kasus yang lain dan bagi kasus ART migran yang masih kerja di Malaysia.

"Kami khawatir bahwa sewenang- wenangan majikan seperti Adelina bukan tidak mungkin kan terus dilakukan. Karena toh hukum berpihak pada majikan, bukan menghukum majikan yang melakuan tindakan kekerasan dan sewenang- wenangan," tutur Anis.

Lanjut Anis, koalisinya sejak awal menilai Adelina meninggal dunia karena penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi. Bahkan kata Anis, selama bekerja, Adelina tak punya jam bekerja.

"Artinya hampir 18 jam, makan tidak cukup, kemudian juga tidur bersama anjing di teras. Jadi selama bekerja mengalami perlakuan-perlakuan yang sangat tidak adil, "ungkap dia.

Sebelumnya, Mahkamah Persekutuan Malaysia- setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia—pada Kamis (23/06) mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao, asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.

Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.

Dalam putusannya, Hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.

Hakim Vernon mengatakan jaksa penuntut umum harus memberikan alasan mengapa mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA). Menurutnya, DNAA hanya boleh diberikan jika ada alasan valid yang diberikan pihak jaksa.

"Malah berdasarkan catatan banding, tiada alasan diberikan pihak pendakwaan (di Pengadilan Tinggi)," kata Hakim Vernon sebagaimana dilaporkan kantor berita Bernama.

DNAA berarti terdakwa dibebaskan dari dakwaan, namun dapat dituntut lagi di kemudian hari. Sebaliknya, putusan Mahkamah Persekutuan ini membuat Ambika bebas murni dan tidak bisa didakwa pidana atas kematian Adelina.

Tidur Dengan Anjing

Adelina Lisao lahir di Abi, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, pada tahun 1998.

Pada umur 15 tahun, Juni 2013, ia berangkat ke Malaysia pertama kali dengan visa pelancong melalui sponsor perorangan.

Di Indonesia, umurnya dipalsukan menjadi 21 tahun dan mengaku berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Dalam catatan Kementerian Luar Negeri, setiba di Kuala Lumpur, Malaysia, majikan Adelina mengkonversi visa kunjungan singkatnya menjadi izin kerja sebagai PRT selama setahun.

Setelah izinnya habis, Adelina pulang ke Indonesia. Tapi, tiga bulan kemudian, Adelina kembali ke Malaysia menggunakan visa turis, dan bekerja untuk Jayavartiny Rajamanickam (anak dari Ambika) di Penang.

Di situ, Adelina bekerja sebagai PRT secara ilegal karena majikan tidak mengurus izin kerja, asuransi dan kontrak kerja.

Empat tahun berlalu, tepatnya 10 Februari 2018, Kepolisian Seberang Perai Tengah menyelamatkan Adelina dari penyiksaan dan membawanya ke rumah sakit setelah mendapatkan informasi dari para tetangga yang mendengarnya mengerang kesakitan.

Saat dievakuasi petugas, Adelina disebut mengalami kurang gizi, luka-luka parah (tangan dan kaki penuh luka bakar, wajah bengkak), dan ketakutan.

Adelina bahkan disebut hampir tidak bisa berjalan dan diduga dipaksa tidur di beranda rumah bersama anjing dan majikannya dikabarkan tak mau cairan dari luka-luka di tubuhnya membuat kotor dalam rumah mereka.

Keesokan harinya, Adelina dinyatakan meninggal dunia, dengan dugaan Ambika melakukan penganiayaan.

Hasil autopsi (post mortem) rumah sakit menunjukkan, penyebab kematian adalah kegagalan multiorgan sekunder karena anemia (kemungkinan pengabaian).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Drama Jepang Dragon Zakura: Upaya SMA Peringkat Rendah Menembus Universitas Tokyo

Drama Jepang Dragon Zakura: Upaya SMA Peringkat Rendah Menembus Universitas Tokyo

Your Say | Senin, 27 Juni 2022 | 13:28 WIB

Intip 4 Gaya V BTS Datang ke Paris hingga Hadiri Celine Men's Summer 2023

Intip 4 Gaya V BTS Datang ke Paris hingga Hadiri Celine Men's Summer 2023

Lifestyle | Senin, 27 Juni 2022 | 13:26 WIB

Majikan Pembunuh TKI Dibebaskan Pengadilan, Koalisi Sipil Geruduk Kedubes Malaysia

Majikan Pembunuh TKI Dibebaskan Pengadilan, Koalisi Sipil Geruduk Kedubes Malaysia

News | Senin, 27 Juni 2022 | 12:29 WIB

Majikan Malaysia Dibebaskan dari Kasus Kematian ART Indonesia

Majikan Malaysia Dibebaskan dari Kasus Kematian ART Indonesia

News | Minggu, 26 Juni 2022 | 15:45 WIB

Kasus Adelina Lisao, Tak Boleh Ada Lagi Penyiksaan Pembantu Rumah Tangga

Kasus Adelina Lisao, Tak Boleh Ada Lagi Penyiksaan Pembantu Rumah Tangga

News | Senin, 13 Desember 2021 | 11:56 WIB

Terkini

Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:00 WIB

Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut

Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 14:48 WIB

Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan

Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:56 WIB

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:53 WIB

Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran

Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:49 WIB

Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat

Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:46 WIB

Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat

Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:40 WIB

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:09 WIB

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:00 WIB

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:46 WIB