Cara Membuat Visa Haji dan 3 Perbedaan Jenisnya

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 06 Juli 2022 | 13:50 WIB
Cara Membuat Visa Haji dan 3 Perbedaan Jenisnya
Ilustrasi cara membuat visa haji. (Ilustrasi-pixabay)

Suara.com - Saat umat muslim melaksanakan haji, tentunya harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Salah satu dokumen yang diperlukan yakni visa. Visa meruoakan izin orang asing untuk memasuki suatu wilayah negara. Salah satu jenis visa adalah visa haji. Berikut ini penjelasan tentang visa haji dan cara pendaftaran visa haji.

Visa haji merupakan dokumen yang diperlukan guna sebagai tanda diijinkannya seseorang masuk ke Saudi Arabia. Visa haji tengah menjadi perbincangan lantaran sekitar 46 jamaah Haji Indonesia ditolak oleh Pemerintah Saudi Rabia karena visa yang keliru. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut cara membuat visa haji.

Visa haji terdapat dua jenis yang pertama visa haji mujamalah dan visa haji reguler. Visa haji mujalamah biasa disebut dengan visa haji furoda. Sedangkan visa haji reguler cukup disebut dengan visa haji reguler. Berikut macam-macam alur dan cara pendaftaran visa haji:

1. Visa Haji Reguler

Status visa haji reguler adalah resmi untuk naik haji dengan masa terbit lebih cepat dan masa tunggu keberangkatan haji secara reguler sesuai nomor porsi yang disiapkan Kementerian Agama.

Adapun proses visa Haji Reguler adalah melalui jemaah haji yang mendaftar dan mengajukan visa mealui Kementerian Agama RI, lalu proses dilanjutkan ke Kedutaan Besar Arab Saudi.

2. Visa Haji ONH Plus

Jemaah Haji ONH Plus mendapatkan visa melalui agen travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Pemerintah Indonesia dengan status visa resmi untuk Haji dengan masa tunggu 5-7 tahun.

Proses mendapatkan visanya yakni dari pendaftaran jemaah ke Travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, lalu ke Kementerian Agama RI, kemudian ke Kedutaan Besar Arab Saudi.

Baca Juga: Menag soal Visa Mujamalah Haji Furoda: Itu Kewenangan Arab Saudi

3. Visa Haji Furoda/Mujamalah

Visa haji non kuota ini datang langsung dari Kerajaan Arab Saudi namun di luar kerja sama dengan Pemerintah Indonesia.

Status visa haji Furoda juga resmi untuk Haji dengan masa terbit paling lambat 7-10 hari sebelum wukuf Haji dan tidak ada masa tunggu keberangkatan ke Tanah Suci.

Bedanya, penerbitan visa ini tidak melalui Kementerian Keagamaan RI. Jadi setelah jemaah haji mendaftar di Travel Penyelenggaraa Ibadah Haji Khusus, proses langsung dilimpahkan ke Kedutaan Besar Arab Saudi.

Visa haji mujalamah pengurusannya akan bersama dengan pihak dari Pemerintah Saudi Arabia. Namun sebagian besar memang Kementerian Agama tidak mengurusnya secara langsung. Visa haji mujalamah dapat diurus secara online 24 jam. Pengguna hanya cukup menyediakan identitas diri seperti foto, kartu identitas, dan dokumen pendukung lainnya.

Proses pendaftaran visa ini dapat melalui aplikasi e-Hac. Proses ini terbilang cukup cepat, tetapi hal yang membuat prosesnya sedikit lama adalah karena perlunya ketelitian dalam entry data peserta. Saat ini baru beberapa jamaah haji yang sudah sah visanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI