Cara Membuat Visa Haji dan 3 Perbedaan Jenisnya

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 06 Juli 2022 | 13:50 WIB
Cara Membuat Visa Haji dan 3 Perbedaan Jenisnya
Ilustrasi cara membuat visa haji. (Ilustrasi-pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Visa haji non kuota ini datang langsung dari Kerajaan Arab Saudi namun di luar kerja sama dengan Pemerintah Indonesia.

Status visa haji Furoda juga resmi untuk Haji dengan masa terbit paling lambat 7-10 hari sebelum wukuf Haji dan tidak ada masa tunggu keberangkatan ke Tanah Suci.

Bedanya, penerbitan visa ini tidak melalui Kementerian Keagamaan RI. Jadi setelah jemaah haji mendaftar di Travel Penyelenggaraa Ibadah Haji Khusus, proses langsung dilimpahkan ke Kedutaan Besar Arab Saudi.

Visa haji mujalamah pengurusannya akan bersama dengan pihak dari Pemerintah Saudi Arabia. Namun sebagian besar memang Kementerian Agama tidak mengurusnya secara langsung. Visa haji mujalamah dapat diurus secara online 24 jam. Pengguna hanya cukup menyediakan identitas diri seperti foto, kartu identitas, dan dokumen pendukung lainnya.

Proses pendaftaran visa ini dapat melalui aplikasi e-Hac. Proses ini terbilang cukup cepat, tetapi hal yang membuat prosesnya sedikit lama adalah karena perlunya ketelitian dalam entry data peserta. Saat ini baru beberapa jamaah haji yang sudah sah visanya.

Secara garis besar, berikut cara mendaftarkan visa haji:

  1. Mendaftarkan diri ke visa center atau melalui aplikasi e-hac
  2. Buat akun dan klik pada bagian visa dan ikuti pendaftaran selanjutnya
  3. Upload dokumen berupa KTP, Pas foto sesuai ketentuan, bukti pembayaran visa, dan surat keterangan lainnya
  4. Proses verifikasi dokumen
  5. Jika diterima, maka visa dapat diterima oleh pemohon

Demikian cara membuat visa haji. Selanjutnya diketahui bahwa pendaftaran visa haji reguler dan mujalamah berbeda. Pembuatan visa haji reguler melalui Pemerintah lewat Kementerian Agama, sedangkan visa haji mujalamah akan diurus oleh Pemerintah Saudi Arabia. Selain itu, fasilitas dan pelayanan berkaitan dengan teknis pelaksanaan haji reguler dan haji mujalamah juga berbeda. 

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Baca Juga: Menag soal Visa Mujamalah Haji Furoda: Itu Kewenangan Arab Saudi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI