Cara Membuat Visa Haji dan 3 Perbedaan Jenisnya

Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 06 Juli 2022 | 13:50 WIB
Cara Membuat Visa Haji dan 3 Perbedaan Jenisnya
Ilustrasi cara membuat visa haji. (Ilustrasi-pixabay)

Suara.com - Saat umat muslim melaksanakan haji, tentunya harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Salah satu dokumen yang diperlukan yakni visa. Visa meruoakan izin orang asing untuk memasuki suatu wilayah negara. Salah satu jenis visa adalah visa haji. Berikut ini penjelasan tentang visa haji dan cara pendaftaran visa haji.

Visa haji merupakan dokumen yang diperlukan guna sebagai tanda diijinkannya seseorang masuk ke Saudi Arabia. Visa haji tengah menjadi perbincangan lantaran sekitar 46 jamaah Haji Indonesia ditolak oleh Pemerintah Saudi Rabia karena visa yang keliru. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut cara membuat visa haji.

Visa haji terdapat dua jenis yang pertama visa haji mujamalah dan visa haji reguler. Visa haji mujalamah biasa disebut dengan visa haji furoda. Sedangkan visa haji reguler cukup disebut dengan visa haji reguler. Berikut macam-macam alur dan cara pendaftaran visa haji:

1. Visa Haji Reguler

Status visa haji reguler adalah resmi untuk naik haji dengan masa terbit lebih cepat dan masa tunggu keberangkatan haji secara reguler sesuai nomor porsi yang disiapkan Kementerian Agama.

Adapun proses visa Haji Reguler adalah melalui jemaah haji yang mendaftar dan mengajukan visa mealui Kementerian Agama RI, lalu proses dilanjutkan ke Kedutaan Besar Arab Saudi.

2. Visa Haji ONH Plus

Jemaah Haji ONH Plus mendapatkan visa melalui agen travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Pemerintah Indonesia dengan status visa resmi untuk Haji dengan masa tunggu 5-7 tahun.

Proses mendapatkan visanya yakni dari pendaftaran jemaah ke Travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, lalu ke Kementerian Agama RI, kemudian ke Kedutaan Besar Arab Saudi.

3. Visa Haji Furoda/Mujamalah

Visa haji non kuota ini datang langsung dari Kerajaan Arab Saudi namun di luar kerja sama dengan Pemerintah Indonesia.

Status visa haji Furoda juga resmi untuk Haji dengan masa terbit paling lambat 7-10 hari sebelum wukuf Haji dan tidak ada masa tunggu keberangkatan ke Tanah Suci.

Bedanya, penerbitan visa ini tidak melalui Kementerian Keagamaan RI. Jadi setelah jemaah haji mendaftar di Travel Penyelenggaraa Ibadah Haji Khusus, proses langsung dilimpahkan ke Kedutaan Besar Arab Saudi.

Visa haji mujalamah pengurusannya akan bersama dengan pihak dari Pemerintah Saudi Arabia. Namun sebagian besar memang Kementerian Agama tidak mengurusnya secara langsung. Visa haji mujalamah dapat diurus secara online 24 jam. Pengguna hanya cukup menyediakan identitas diri seperti foto, kartu identitas, dan dokumen pendukung lainnya.

Proses pendaftaran visa ini dapat melalui aplikasi e-Hac. Proses ini terbilang cukup cepat, tetapi hal yang membuat prosesnya sedikit lama adalah karena perlunya ketelitian dalam entry data peserta. Saat ini baru beberapa jamaah haji yang sudah sah visanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menag soal Visa Mujamalah Haji Furoda: Itu Kewenangan Arab Saudi

Menag soal Visa Mujamalah Haji Furoda: Itu Kewenangan Arab Saudi

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 22:53 WIB

4 Macam Visa dan Beda Fungsinya, Cermati Agar Tak Kena Masalah Imigrasi

4 Macam Visa dan Beda Fungsinya, Cermati Agar Tak Kena Masalah Imigrasi

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 19:13 WIB

Perbedaan Visa Haji Mujamalah atau Furoda dengan Visa Haji Reguler

Perbedaan Visa Haji Mujamalah atau Furoda dengan Visa Haji Reguler

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 17:18 WIB

WNA Bisa Menetap di Indonesia dengan Visa Second Home, Seperti Apa?

WNA Bisa Menetap di Indonesia dengan Visa Second Home, Seperti Apa?

| Senin, 04 Juli 2022 | 17:00 WIB

Catat! Kemenag Tidak Kelola Visa Haji Mujamalah, Hanya Haji Reguler dan Khusus

Catat! Kemenag Tidak Kelola Visa Haji Mujamalah, Hanya Haji Reguler dan Khusus

News | Senin, 04 Juli 2022 | 16:02 WIB

Calhaj Diminta Waspada Pilih Biro Perjalanan Haji Visa Mujamalah atau Non Kuota

Calhaj Diminta Waspada Pilih Biro Perjalanan Haji Visa Mujamalah atau Non Kuota

News | Senin, 04 Juli 2022 | 10:54 WIB

46 Calon Haji Furoda Dideportasi

46 Calon Haji Furoda Dideportasi

| Senin, 04 Juli 2022 | 10:47 WIB

7 Fakta Kasus 46 Jemaah Calon Haji Furoda Dideportasi, Sempat Terlantar di Jeddah

7 Fakta Kasus 46 Jemaah Calon Haji Furoda Dideportasi, Sempat Terlantar di Jeddah

News | Senin, 04 Juli 2022 | 09:27 WIB

Terkini

Pergerakan Pesawat Militer AS Meningkat ke Timur Tengah, Sinyal Eskalasi Konflik?

Pergerakan Pesawat Militer AS Meningkat ke Timur Tengah, Sinyal Eskalasi Konflik?

News | Senin, 04 Mei 2026 | 12:44 WIB

Ancaman Keras Parlemen Iran ke Donald Trump, Intervensi Selat Hormuz Pelanggaran Gencatan Senjata

Ancaman Keras Parlemen Iran ke Donald Trump, Intervensi Selat Hormuz Pelanggaran Gencatan Senjata

News | Senin, 04 Mei 2026 | 12:31 WIB

KPK Panggil Lagi Eks Staf Ahli Budi Karya Sumadi dalam Kasus DJKA

KPK Panggil Lagi Eks Staf Ahli Budi Karya Sumadi dalam Kasus DJKA

News | Senin, 04 Mei 2026 | 12:25 WIB

Siswa SMKN Samarinda Meninggal Diduga karena Sepatu Kekecilan, Menteri PPPA Minta Evaluasi Bansos

Siswa SMKN Samarinda Meninggal Diduga karena Sepatu Kekecilan, Menteri PPPA Minta Evaluasi Bansos

News | Senin, 04 Mei 2026 | 12:25 WIB

AS Luncurkan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz, Klaim Jamin Stabilitas Pasokan Minyak Mentah

AS Luncurkan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz, Klaim Jamin Stabilitas Pasokan Minyak Mentah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 12:22 WIB

KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan

KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 12:17 WIB

Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap

Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap

News | Senin, 04 Mei 2026 | 11:52 WIB

Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Presiden Prabowo Hapus Cluster Guru, Minta Status Disatukan Jadi PNS

Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Presiden Prabowo Hapus Cluster Guru, Minta Status Disatukan Jadi PNS

News | Senin, 04 Mei 2026 | 11:46 WIB

Proposal Iran Desak Penarikan Pasukan AS dan Pencabutan Blokade Selat Hormuz

Proposal Iran Desak Penarikan Pasukan AS dan Pencabutan Blokade Selat Hormuz

News | Senin, 04 Mei 2026 | 11:46 WIB

Kapal Kargo di Selat Hormuz Mulai Diserang, Dihantam Proyektil Misterius

Kapal Kargo di Selat Hormuz Mulai Diserang, Dihantam Proyektil Misterius

News | Senin, 04 Mei 2026 | 11:31 WIB