Cegah Pelecehan Seksual, Bagaimana Terapkan Pemisahan Penumpang Angkot DKI?

Siswanto | BBC | Suara.com

Senin, 11 Juli 2022 | 13:04 WIB
Cegah Pelecehan Seksual, Bagaimana Terapkan Pemisahan Penumpang Angkot DKI?
BBC

Suara.com - Sejumlah pengguna transportasi umum di Jakarta setuju dengan rencana pemerintah provinsi memisahkan kursi perempuan dan laki-laki di angkutan kota, tetapi penerapannya diyakini akan sulit.

Ketua Komnas Perempuan menyebut pemisahan ini justru bisa "meneguhkan menyalahkan korban", sementara anggota DPRD mendukung rencana ini dan akan membahasnya lebih lanjut dengan Dinas Perhubungan.

Rencana ini dipicu kasus pelecehan seksual di dalam angkot di mana seorang perempuan mengaku diraba.

Satu survei menunjukkan satu dari dua perempuan pengguna transportasi umum pernah mengalami pelecehan seksual, dan saat ini kondisinya "semakin mengkhawatirkan".

Baca Juga:

Kasus pelecehan seksual di transportasi umum kembali mengundang kemarahan warganet. Pelecehan seksual ini diketahui terjadi di dalam angkutan kota (angkot) di kawasan Jakarta Selatan.

Satu video yang direkam seorang perempuan di dalam angkot menunjukkan seorang pria yang diduga sebagai pelakunya. Dalam rekaman itu, perempuan ini terdengar berteriak dan menangis.

"Hati-hati jangan dekat-dekat dia, sumpah, tadi saya duduk dekat situ dipegang-pegang," kata perempuan itu dengan suara gemetar - sambil memperingatkan penumpang lainnya.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dari kasus ini, termasuk korban, sementara terduga pelaku masih dalam proses pencarian.

Kekerasan seksual yang terjadi di dalam angkutan kota (angkot) ini pun mendapat respon dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Kepada media, ia menyampaikan rencana memisahkan tempat duduk perempuan dan laki-laki di dalam angkot.

"Agar kejadian pelecehan seksual di angkot tidak terjadi lagi, ke depan kami akan melakukan pengaturan pemisahan tempat duduk bagi penumpang angkot. Di mana penumpang wanita kami harapkan untuk duduk di sisi sebelah kiri dan penumpang pria duduk di sisi sebelah kanan," kata Syafrin seperti dikutip Detik.

Sebelumnya kebijakan pemisahan perempuan dan laki-laki di transportasi umum dilakukan di bis TransJakarta, gerbong khusus perempuan di KRL, dan gerbong khusus perempuan di MRT (ditiadakan selama masa pandemi).

Sriatun, menundukkan kepala dan segera mengisi barisan kursi kosong dekat pintu bersama anak perempuannya di dalam angkot Jaklingko, yang akan membawanya ke Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Perempuan 50 tahun ini merespon rencana Pemprov DKI Jakarta untuk memisahkan tempat duduk perempuan dan laki-laki di dalam angkot sebagai langkah mencegah pelecehan seksual.

Sriatun setuju, tapi tak bisa membayangkan bagaimana cara pembagian kursi tersebut, karena kapasitas angkot yang kecil.

"Setuju banget. Tapi kan tempatnya segini, kalau di-itu [dipisahkan]. Kalau kayak model transjakarta itu bisa. Kalau busway itu besar. Bisa. Kalau ini kan kecil," katanya kepada BBC News Indonesia, Minggu (10/07).

Sementara, penumpang lainnya, Evi juga setuju dengan adanya langkah pemisahan kursi perempuan dan laki-laki karena putri bungsunya sering pulang malam.

"Kalau belum pulang itu, [saya] nggak bisa tidur. Kalau ada kebijakan seperti itu bagus lah. Mudah-mudahan terlaksana ya," kata Evi.

Kendati demikian, Evi tetap meyakini pelecehan seksual itu bersumber dari pelakunya.

"Kalau orang emang bejat, ya bejat saja," katanya.

'Menyudutkan korban'

Namun, menurut Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani pemisahan penumpang perempuan dan laki-laki justru bisa "meneguhkan proses menyalahkan korban".

Ia mencontohkan gerbong khusus perempuan di KRL.

"Jadi nanti kalau ada perempuan yang mengalami pelecehan di gerbong non-khusus [perempuan], karena dia memang tidak dapat tempat di gerbong khusus itu, malah dia dianggap sebagai pihak yang sengaja mencari-cari atau memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan tindakannya," kata Andy kepada BBC News Indonesia.

Komnas Perempuan, kata dia, sejak awal telah "mengingatkan" pemisahan perempuan di ruang publik, termasuk transportasi umum, "bukan cara yang tepat."

"Artinya, kita tidak mengubah sebetulnya, paradigma atau wacana bahwa pelecehan seksual itu tidak boleh dilakukan di ruang publik mana pun. Oleh karena itu, pemisahan ruang publik itu bisa meneguhkan proses menyalahkan korban," tambahnya.

Terkait dengan rencana pemisahan tempat duduk perempuan dan laki-laki di dalam angkot, Andy tidak yakin itu bisa diterapkan, karena kapasitas yang kecil.

Andy menambahkan perlu adanya langkah sistematis untuk menghentikan pelecehan seksual di transportasi umum, misalnya menggencarkan dukungan pelaporan dari korban.

"Tidak gampang menjadi korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keberanian, melaporkan kasusnya," tambah Andy.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo belum merespon permintaan wawancara BBC.

Adapun anggota DPRD DKI Jakarta dari partai pendukung pemprov Jakarta, Abdul Aziz menyebut pemisahan kursi perempuan dan laki-laki di angkot ini "tepat untuk antisipasi agar jangan terjadi lagi, pelecehan seksual di angkutan-angkutan umum."

Aziz berkata, teknisnya akan dikaji lebih lanjut.

"Ini ada kajiannya nanti, nggak tiba-tiba langsung jadi sebuah aturan. Pasti ini akan ada kajiannya, dan nanti akan dihitung bagaimana perhitungannya dan bagaimana best practice-nya seperti apa," kata anggota Fraksi PKS ini.

Dinilai makin mengkhawatirkan

Survei dari Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) yang dipublikasi 2020 menyebutkan satu dari dua perempuan mengaku pernah mengalami pelecehan seksual saat menggunakan transportasi umum.

Pelecehan terbanyak berupa siulan, komentar atas tubuh, main mata, disentuh, diraba, dan didekati secara agresif.

Lalu, jajak pendapat juga dilakukan di akhir 2021 (masa pandemi) di mana sebanyak 3.037 atau 78,89% responden mengatakan pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik.

Transportasi umum menduduki urutan ketiga sebagai tempat terbanyak terjadinya pelecehan seksual setelah jalanan umum dan kawasan pemukiman.

Monde, relawan dari koalisi ini mengatakan kepada BBC, kondisi pelecehan seksual di transportasi umum semakin mengkhawatirkan setelah masa-masa pandemi.

"Tentu saja semakin mengkhawatirkan karena begitu kita aktivitas kembali normal, orang-orang makin banyak menggunakan transportasi publik," katanya kepada BBC.

KRPA juga menemukan korban-korban di KRL yang justru disalahkan karena harus masuk ke gerbong yang bukan khusus bagi perempuan. Padahal, ketersediaan gerbong atau ruang khusus perempuan terbatas.

"Jadi solusinya bukan sebatas barang, pemisah, penyekat, CCTV, penerangan lampu. Tapi bagaimana ada SOP, ketika ada kejadian itu, korban bisa melapor ke mana, lalu tindaklanjutnya seperti apa, sanksi untuk pelaku seperti apa," tambah Monde.

Selain itu, diperlukan kepastian pendampingan bagi korban, sanksi bagi pelaku, serta pelatihan kepada kru transportasi umum terkait dengan isu pelecehan seksual.

"Itu akan menjadi pelengkap yang lebih baik, dibanding hanya menyediakan penyekat antara penumpang perempuan dan penumpang laki-laki," kata Monde.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual

Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:25 WIB

Kampus Darurat Kekerasan Seksual: Menggugat Budaya Diam di Lingkungan Akademik

Kampus Darurat Kekerasan Seksual: Menggugat Budaya Diam di Lingkungan Akademik

Your Say | Jum'at, 17 April 2026 | 12:15 WIB

Stop Bilang "Bukan Saya": Mengapa Masbro Juga Bertanggung Jawab Atas Budaya Pelecehan

Stop Bilang "Bukan Saya": Mengapa Masbro Juga Bertanggung Jawab Atas Budaya Pelecehan

Your Say | Jum'at, 17 April 2026 | 10:40 WIB

Modus Keji Syekh Ahmad Al Misry: Lecehkan Santri Sambil Catut Kisah Nabi

Modus Keji Syekh Ahmad Al Misry: Lecehkan Santri Sambil Catut Kisah Nabi

Video | Kamis, 16 April 2026 | 18:20 WIB

Katy Perry Diselidiki Kepolisian Australia Terkait Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Ruby Rose

Katy Perry Diselidiki Kepolisian Australia Terkait Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Ruby Rose

Entertainment | Jum'at, 17 April 2026 | 07:30 WIB

Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi

Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:05 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:09 WIB

Bukti Awal Sudah di Kantong! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Bukti Awal Sudah di Kantong! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:20 WIB

Peluang 16 Mahasiswa FH UI Kuliah Lagi Setelah Status Nonaktif Selesai

Peluang 16 Mahasiswa FH UI Kuliah Lagi Setelah Status Nonaktif Selesai

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 16:28 WIB

Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal

Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal

News | Kamis, 16 April 2026 | 15:54 WIB

Terkini

Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi

Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:07 WIB

Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai

Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:55 WIB

Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional,

Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional,

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:54 WIB

Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?

Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:45 WIB

Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye

Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:38 WIB

103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya

103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:36 WIB

Lonceng Kematian Kelas Menengah? Riset Sebut Populasinya Sisa 16,9%, Satu Pekerjaan Tak Lagi Cukup

Lonceng Kematian Kelas Menengah? Riset Sebut Populasinya Sisa 16,9%, Satu Pekerjaan Tak Lagi Cukup

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:30 WIB

DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel

DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:21 WIB

Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja

Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:21 WIB

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:21 WIB