Pada 2021, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Penyediaan dan Pelayanan Air Minum dan Pergub No. 57 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum.
Sebelum subsidi, warga dikenakan tarif Rp32 ribu/m³. Setelah subsidi, tarifnya menjadi Rp3.550/m³ untuk rumah tangga sederhana dan Rp4.900/m³ untuk rumah tangga menengah. Aturan ini juga mengatur penyesuaian tarif air bersih di Kepulauan Seribu.
Gubernur Anies mengatakan, penyesuaian tarif ini bertujuan untuk menghadirkan keadilan bagi warga dalam mendapatkan fasilitas air bersih.
“Hal ini juga berlaku bagi warga Jakarta di daratan. Ketika membeli air di penjual gerobak keliling, maka harganya bisa sekitar Rp70 ribu/m3. Ini berarti kira-kira untuk satu bulan mereka harus mengeluarkan Rp600 ribu untuk konsumsi air bersih. Sementara, di sisi lain, bagi mereka yang punya akses terhadap air PAM bisa jadi hanya sekitar Rp120 ribu per bulan," ujarnya.
Selain untuk memudahkan warga DKI Jakarta mendapatkan akses air bersih, program pengembangan dan pengelolaan air bersih yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan air perpipaan dapat merata bagi seluruh warganya. Karena pelayanan air bersih merupakan salah satu syarat keadilan sosial terwujud.