KSPI DKI Minta Anies Ajukan Banding Putusan PTUN Soal UMP, Ancam Demo Besar-besaran Jika Tak Dilakukan

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 13 Juli 2022 | 19:02 WIB
KSPI DKI Minta Anies Ajukan Banding Putusan PTUN Soal UMP, Ancam Demo Besar-besaran Jika Tak Dilakukan
Ilustrasi / saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang menggelar demonstrasi di depan Guedung Balia Kota DKI Jakarta. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. PTUN sebelumnya membatalkan kenaikan UMP 5,1 persen jadi tetap Rp4,5 juta.

Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso, mengatakan Anies perlu melawan putusan PTUN itu sebagai bentuk pemberian kepastian pada kaum buruh. Pasalnya, wibawa Pemprov DKI akan turun jika tak melakukan banding.

Dikhawatirkan ke depannya akan ada sengketa atas keputusan pemerintah jika dianggap merugikan pengusaha.

Karena itu, jika Anies tidak melakukan banding, Winarso mengancam buruh akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.

"KSPI DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," ujar Winarso, Rabu (13/7/2022).

Sementara Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya menolak karena seharusnya tidak boleh ada penurunan upah ketika prosesnya sudah berjalan. Hal ini disebutnya menimbulkan kekacauan di tempat buruh bekerja.

"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan," ujar Said kepada wartawan, Selasa (13/7/2022).

"Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," tambahnya menjelaskan.

Ketentuan menaikan upah buruh 5,1 persen jadi Rp 4.641.854 sudah berjalan selama tujuh bulan sejak Januari lalu. Ia menyebut buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada bulan Agustus mendatang.

"Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan. Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan," kata Said.

Alasan kedua, sejak awal KSPI menolak PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Menurut Said, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 No 2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.

"Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak," pungkasnya.

Perda KSPI DKI menolak UMP DKI tahun 2022 yang diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp 4.573.8454.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021. Isinya, UMP DKI tahun 2022 dinaikan 0,85 persen jadi Rp4.453.935.

Setelah ada desakan dari buruh dan pembahasan lebih lanjut, Anies merevisi Kepgub tersebut. Hasilnya, UMP 2022 di DKI dinaikan sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.

Digugat Apindo

Keberatan dengan Kepgub Anies, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.

PTUN akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan Apindo yang meminta Anies membatalkan Kepgub soal UMP itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tolak Keputusan PTUN yang Batalkan Kenaikan UMP Jakarta, KSPI: Bisa Mengakibatkan Kekacauan

Tolak Keputusan PTUN yang Batalkan Kenaikan UMP Jakarta, KSPI: Bisa Mengakibatkan Kekacauan

Jakarta | Rabu, 13 Juli 2022 | 18:36 WIB

Sebut Menaikan UMP DKI Keputusan Sepihak Anies, Gilbert PDIP: Sudah Suasana Kampanye Menuju Capres

Sebut Menaikan UMP DKI Keputusan Sepihak Anies, Gilbert PDIP: Sudah Suasana Kampanye Menuju Capres

News | Rabu, 13 Juli 2022 | 16:52 WIB

Gembong PDIP Sebut Anies Sudah Hampir Pasti Maju di Pilpres 2024, Bakal Manfaatkan Jabatan Gubernur sampai Oktober

Gembong PDIP Sebut Anies Sudah Hampir Pasti Maju di Pilpres 2024, Bakal Manfaatkan Jabatan Gubernur sampai Oktober

News | Rabu, 13 Juli 2022 | 15:54 WIB

Sebut Anies Fokus Persiapan Menuju Pilpres 2024 di Sisa Jabatan, PDIP: JIS Akan Dipamerkan Sampai Ujung Dunia

Sebut Anies Fokus Persiapan Menuju Pilpres 2024 di Sisa Jabatan, PDIP: JIS Akan Dipamerkan Sampai Ujung Dunia

News | Rabu, 13 Juli 2022 | 15:07 WIB

Pengamat: Pernyataan Menteri Bahlil Soal Duet Puan-Anies Gambarkan Keinginan Pemerintah

Pengamat: Pernyataan Menteri Bahlil Soal Duet Puan-Anies Gambarkan Keinginan Pemerintah

News | Rabu, 13 Juli 2022 | 13:39 WIB

Menteri Bahlil Sebut Duet Puan-Anies Bisa Menang Satu Putaran, NasDem: Pilpres Bukan soal Menang Kalah Macam Sepak Bola!

Menteri Bahlil Sebut Duet Puan-Anies Bisa Menang Satu Putaran, NasDem: Pilpres Bukan soal Menang Kalah Macam Sepak Bola!

News | Rabu, 13 Juli 2022 | 11:52 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB