KSPI DKI Minta Anies Ajukan Banding Putusan PTUN Soal UMP, Ancam Demo Besar-besaran Jika Tak Dilakukan

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 13 Juli 2022 | 19:02 WIB
KSPI DKI Minta Anies Ajukan Banding Putusan PTUN Soal UMP, Ancam Demo Besar-besaran Jika Tak Dilakukan
Ilustrasi / saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang menggelar demonstrasi di depan Guedung Balia Kota DKI Jakarta. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. PTUN sebelumnya membatalkan kenaikan UMP 5,1 persen jadi tetap Rp4,5 juta.

Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso, mengatakan Anies perlu melawan putusan PTUN itu sebagai bentuk pemberian kepastian pada kaum buruh. Pasalnya, wibawa Pemprov DKI akan turun jika tak melakukan banding.

Dikhawatirkan ke depannya akan ada sengketa atas keputusan pemerintah jika dianggap merugikan pengusaha.

Karena itu, jika Anies tidak melakukan banding, Winarso mengancam buruh akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.

"KSPI DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," ujar Winarso, Rabu (13/7/2022).

Sementara Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya menolak karena seharusnya tidak boleh ada penurunan upah ketika prosesnya sudah berjalan. Hal ini disebutnya menimbulkan kekacauan di tempat buruh bekerja.

"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan," ujar Said kepada wartawan, Selasa (13/7/2022).

"Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," tambahnya menjelaskan.

Ketentuan menaikan upah buruh 5,1 persen jadi Rp 4.641.854 sudah berjalan selama tujuh bulan sejak Januari lalu. Ia menyebut buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada bulan Agustus mendatang.

"Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan. Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan," kata Said.

Alasan kedua, sejak awal KSPI menolak PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Menurut Said, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 No 2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.

"Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak," pungkasnya.

Perda KSPI DKI menolak UMP DKI tahun 2022 yang diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp 4.573.8454.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021. Isinya, UMP DKI tahun 2022 dinaikan 0,85 persen jadi Rp4.453.935.

Setelah ada desakan dari buruh dan pembahasan lebih lanjut, Anies merevisi Kepgub tersebut. Hasilnya, UMP 2022 di DKI dinaikan sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tolak Keputusan PTUN yang Batalkan Kenaikan UMP Jakarta, KSPI: Bisa Mengakibatkan Kekacauan

Tolak Keputusan PTUN yang Batalkan Kenaikan UMP Jakarta, KSPI: Bisa Mengakibatkan Kekacauan

Jakarta | Rabu, 13 Juli 2022 | 18:36 WIB

Sebut Menaikan UMP DKI Keputusan Sepihak Anies, Gilbert PDIP: Sudah Suasana Kampanye Menuju Capres

Sebut Menaikan UMP DKI Keputusan Sepihak Anies, Gilbert PDIP: Sudah Suasana Kampanye Menuju Capres

News | Rabu, 13 Juli 2022 | 16:52 WIB

Gembong PDIP Sebut Anies Sudah Hampir Pasti Maju di Pilpres 2024, Bakal Manfaatkan Jabatan Gubernur sampai Oktober

Gembong PDIP Sebut Anies Sudah Hampir Pasti Maju di Pilpres 2024, Bakal Manfaatkan Jabatan Gubernur sampai Oktober

News | Rabu, 13 Juli 2022 | 15:54 WIB

Sebut Anies Fokus Persiapan Menuju Pilpres 2024 di Sisa Jabatan, PDIP: JIS Akan Dipamerkan Sampai Ujung Dunia

Sebut Anies Fokus Persiapan Menuju Pilpres 2024 di Sisa Jabatan, PDIP: JIS Akan Dipamerkan Sampai Ujung Dunia

News | Rabu, 13 Juli 2022 | 15:07 WIB

Pengamat: Pernyataan Menteri Bahlil Soal Duet Puan-Anies Gambarkan Keinginan Pemerintah

Pengamat: Pernyataan Menteri Bahlil Soal Duet Puan-Anies Gambarkan Keinginan Pemerintah

News | Rabu, 13 Juli 2022 | 13:39 WIB

Menteri Bahlil Sebut Duet Puan-Anies Bisa Menang Satu Putaran, NasDem: Pilpres Bukan soal Menang Kalah Macam Sepak Bola!

Menteri Bahlil Sebut Duet Puan-Anies Bisa Menang Satu Putaran, NasDem: Pilpres Bukan soal Menang Kalah Macam Sepak Bola!

News | Rabu, 13 Juli 2022 | 11:52 WIB

Terkini

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, DPR Syok dan Desak Konsolidasi Internal

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, DPR Syok dan Desak Konsolidasi Internal

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:56 WIB

Buntut Insiden Rapat Revisi UU TNI, 4 Prajurit Segera Disidang: Motif Diduga Dendam Pribadi

Buntut Insiden Rapat Revisi UU TNI, 4 Prajurit Segera Disidang: Motif Diduga Dendam Pribadi

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:37 WIB

Pramono All Out Demi Boyong BTS ke JIS: Jamin Bebas Macet dan Akses KRL Langsung!

Pramono All Out Demi Boyong BTS ke JIS: Jamin Bebas Macet dan Akses KRL Langsung!

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:33 WIB

Blokade Selat Hormuz Dianggap Perjudian Trump, Kalau Misi Gagal Ekonomi Dunia Hancur

Blokade Selat Hormuz Dianggap Perjudian Trump, Kalau Misi Gagal Ekonomi Dunia Hancur

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:32 WIB

Ikrar Nusa Bakti Sindir Militer: Merasa Dirinya Bukan Dibentuk Oleh Negara

Ikrar Nusa Bakti Sindir Militer: Merasa Dirinya Bukan Dibentuk Oleh Negara

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:24 WIB

MBG Serap Hampir Rp1 Triliun per Hari, BGN Sebut Dana Langsung Mengalir ke Masyarakat

MBG Serap Hampir Rp1 Triliun per Hari, BGN Sebut Dana Langsung Mengalir ke Masyarakat

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:22 WIB

Harga Rokok Lebih Murah dari Sebungkus Nasi, CISDI: Bisa Gagalkan Program Makan Bergizi Gratis

Harga Rokok Lebih Murah dari Sebungkus Nasi, CISDI: Bisa Gagalkan Program Makan Bergizi Gratis

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:18 WIB

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:14 WIB

Laut Merah Milik Siapa? Iran Ancam Mau Menutupnya

Laut Merah Milik Siapa? Iran Ancam Mau Menutupnya

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:11 WIB

WALHI Kritik Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Satgas PKH: Waspada Ekspansi Militer di Ruang Sipil

WALHI Kritik Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Satgas PKH: Waspada Ekspansi Militer di Ruang Sipil

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:05 WIB