Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak bagi warga ibu kota. Kali ini ia menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan ketentuan tertentu.
Hal ini disampaikan Anies lewat video bertajuk #DariPendopo yang disiarkan lewat kanal youtube pribad atas nama dirinya. Anies menjelaskan, PBB yang digratiskan adalah 60 meter pertama lahan dan 36 meter pertama luas bangunan.
Anies menyebut latar belakang kebijakan ini adalah karena rumah merupakan kebutuhan dasar setiap orang dari seluruh kalangan.
"Setiap keluarga butuh ruang untuk tinggal. Miskin, kaya, di tengah kampung padat, di tengah komplek yang besar, semua membutuhkan papan," ujar Anies, dikutip Jumat (15/7/2022).
Kebijakan ini dibuat dengan tujuan memberikan keringanan pada setiap warga dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal.
"Karena itulah, kebijakan pertama yang kita buat adalah ada tanah dan bangunan yang tidak boleh dikenakan pajak, karena itu kebutuhan dasar hidup manusia," tuturnya.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga disebut Anies merupakan pertama kalinya dilakukan di daerah di Indonesia. Penentuan angka 60 meter pertama lahan dan 36 meter pertama bangunan merujuk pada ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) mengenai rumah sehat sederhana.
Asumsinya, tiap rumah dengan luas tersebut dihuni oleh empat orang dalam satu keluarga.
"Kalau ada rumah ukurannya 200 meter persegi tanahnya, maka 60 meter pertama tidak kena pajak, 140 meter persegi berikutnya itu yang baru kena pajak, karena yang 60 meter pertama itu adalah kebutuhan hidup manusia," ujarnya.
Baca Juga: Pengamat Politik: Elektabilitas Prabowo, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Bersaing Ketat
Kebijakan ini disebutnya sudah dibahas sejak tahun 2020. Namun, implementasinya dilaksanakan pada tahun 2022.