Gratiskan PBB Lahan 60 meter dan Bangunan 36 Meter, Anies: Keluarga Kaya dan Miskin Butuh Rumah Tinggal

Jum'at, 15 Juli 2022 | 19:07 WIB
Gratiskan PBB Lahan 60 meter dan Bangunan 36 Meter, Anies: Keluarga Kaya dan Miskin Butuh Rumah Tinggal
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak bagi warga ibu kota. Kali ini ia menggratiskan PBB dengan ketentuan tertentu. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dengan prinsip itu maka meskipun tinggal di perumahan mewah, tetap 60 meter persegi pertama dari tanahnya dan 36 meter persegi pertama dari bangunannya pajaknya nol," tuturnya.

"Karena sebagai manusia dia berhak untuk mendapat ruang untuk hidup," tambahnya menjelaskan.

Kendati demikian, kebijakan menggratiskan PBB ini hanya berlaku bagi rumah tinggal. Untuk tempat usaha, pajaknya tetap seperti aturan yang berlaku.

"Jadi, kita ingin mengirimkan pesan bahwa setiap keluarga di Jakarta, setiap orang di Jakarta berhak tinggal di rumahnya dan tidak terusir karena pajak," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI