Aturan Pemasangan Lampu Merah, Benarkah Kecelakaan Maut Cibubur Akibat Salah Pasang Traffic Light?

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 19 Juli 2022 | 17:18 WIB
Aturan Pemasangan Lampu Merah, Benarkah Kecelakaan Maut Cibubur Akibat Salah Pasang Traffic Light?
aturan pemasangan lampu merah - Ilustrasi lampu lalu lintas. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Lampu satu warna

Lampu satu warna ini untuk memberikan tanda peringatan bahaya kepada pemakai jalan yang berwarna kuning atau merah.

Susunan warna lampu dibagi atas vertikal dan horizontal. Apabila lampu lalu lintas berbentuk horizontal, maka urutannya dari kiri ke kanan yaitu merah, kuning, hijau. Sementara itu lampu vertikal, yaitu warna lampu berurutan dari atas ke bawah yakni merah, kuning dan hijau. 

Lantas bagaimana kriteria pemasangan lampu lalu lintas ini? Berdasarkan Wikibooks, ada beberapa kriteria bagi persimpangan yang diharuskan menggunakan APILL.

  1. Arus minimal lalu lintas di atas 750 kendaraan/jam selama 8 jam
  2. Waktu menunggu kendaraan di persimpangan lebih dari 30 detik
  3. Persimpangan digunakan oleh rata-rata lebih dari 175 pejalan kaki/jam selama 8 jam
  4. Sering terjadi kecelakaan
  5. Kriteria juga berdasarkan kombinasi dari hal yang disebutkan di atas

Sementara itu, dalam Permenhub 49 Tahun 2014 pun dijelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam tata cara pemasangan APILL atau traffic light ini.

Berdasarkan aturan tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas itu, penempatan dan pemasangan lampu merah atau traffic light harus memperhatikan:

  1. desain geometrik jalan
  2. kondisi tata guna lahan
  3. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan
  4. situasi arus lalu lintas
  5. kelengkapan bagian konstruksi jalan
  6. kondisi struktur tanah
  7. konstruksi yang tidak berkaitan dengan Pengguna Jalan.

Apakah pemasangan lampu merah simpang CBD sudah memperhatikan berbagai aspek di atas? Demikian aturan pemasangan lampu merah di jalan raya yang wajib untuk dipahami oleh pengguna kendaraan dan pejalan kaki. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Baca Juga: Dishub Bekasi Rekayasa Lalu Lintas Pasca Kecelakaan Maut Truk Tangki Pertamina

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI