Berdasarkan aturan tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas itu, penempatan dan pemasangan lampu merah atau traffic light harus memperhatikan:
- desain geometrik jalan
- kondisi tata guna lahan
- jaringan lalu lintas dan angkutan jalan
- situasi arus lalu lintas
- kelengkapan bagian konstruksi jalan
- kondisi struktur tanah
- konstruksi yang tidak berkaitan dengan Pengguna Jalan.
Apakah pemasangan lampu merah simpang CBD sudah memperhatikan berbagai aspek di atas? Demikian aturan pemasangan lampu merah di jalan raya yang wajib untuk dipahami oleh pengguna kendaraan dan pejalan kaki. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat