Di Sidang Praperadilan, KPK Klaim Pegang Cukup Bukti Tetapkan Mardani Maming Tersangka

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 20 Juli 2022 | 16:16 WIB
Di Sidang Praperadilan, KPK Klaim Pegang Cukup Bukti Tetapkan Mardani Maming Tersangka
Di Sidang Praperadilan, KPK Klaim Pegang Cukup Bukti Tetapkan Mardani Maming Tersangka. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dajukan Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (20/7/2022. Agenda sidang kali ini adalah jawaban dari pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan Maming tersebut terkait penetapan status tersangkanya oleh KPK dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Jawaban dari pihak termohon yakni KPK, menjelaskan bahwa mengenai kronologis penetapan tersangka Maming. Dimana dari tahap penyelidikan mendapatkan laporan telah terjadi dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait izin usaha tambang di Kabupaten Tanah Bumbu.

Kemudian, tim penyelidik KPK membuat laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK).

"Pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji," tim Biro Hukum KPK dalam sidang.

Selanjutnya, dalam tahap penyidikan atas LKTPK yang sudah diterbitkan tim penyelidik. Kemudian, tim penyelidik melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti.

"Sebagai bentuk koordinasi antar penegak hukum sehubungan Kejaksaan Agung RI sedang menangani perkara di Kab Tanah Bumbu," ucap Tim Biro Hukum KPK.

Sehingga, Tim Biro Hukum KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus yang menjerat Maming adalah proses penegakan hukum yang terhormat sebagai sarana mengungkap kebenaran materiil.

"Guna mendapatkan keadilan dan kebenaran atas perkara a quo," ucapnya.

baca juga

"Setelah bukti permulaan yang cukup diketemukan oleh penyelidik maka berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (2) UU KPK. Penyelidik melakukan gelar perkara di hadapan Pimpinan untuk dinaikan ke tahap penyidikan dan menetapkan pemohon (Mardani Maming) sebagai tersangkanya," sambungnya.

Dalam sidang praperadilan itu, tim Biro Hukum KPK mengklaim memiliki alat bukti yang cukup terkait adanya penerimaan hadiah atau janji kepada Maminig selama menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

"Hal ini KPK juga memiliki alat-alat bukti yang cukup tentang adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di kabupaten Tanah Bumbu yang dalam hal ini diduga dilakukan oleh tersangka MM (Mardani Maming) (pemohon)," ucap tim Biro Hukum KPK.

Tim Biro Hukum KPK menegaskan bahwa dalam jawaban pihak termohon yakni KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan sah untuk menetapkan pemohon (Mardani Maming) sebagai tersangka.

"Dalam perkara a quo, untuk menilai suatu transaksi keuangan (penerimaan uang) yang dilakukan oleh pemohon apakah merupakan suatu akibat adanya hubungan keperdataan semata atau merupakan suatu manfaat atau keuntungan yang diterima dari tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan, akan dibuktikan dalam materi pokok perkara," imbuhnya.

Maka itu, Tim Biro Hukum KPK selaku pihak termohon memohon agar hakim praperadilan untuk memeriksa mengadili dan memutus perkara prapaeradilan dengan amar putusan dengan mengabulkan jawaban dari KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bambang Widjojanto Pilih Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming Ketimbang TGUPP Anies

Bambang Widjojanto Pilih Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming Ketimbang TGUPP Anies

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 15:20 WIB

Kasus Suap Izin Pertambangan di Batulicin, KPK Kembali Panggil Adik Bendum PBNU Mardani H Maming

Kasus Suap Izin Pertambangan di Batulicin, KPK Kembali Panggil Adik Bendum PBNU Mardani H Maming

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 14:36 WIB

Kasih Sinyal Bendum PBNU Tak akan Hadiri Panggilan Kedua KPK, Tim Hukum: Hormati Proses Praperadilan

Kasih Sinyal Bendum PBNU Tak akan Hadiri Panggilan Kedua KPK, Tim Hukum: Hormati Proses Praperadilan

News | Selasa, 19 Juli 2022 | 17:20 WIB

Sebut KPK Gonta-ganti Pasal Kasus Mardani Maming, Denny Indrayana: Langgar Asas Akuntabilitas dan Asas Penegakan Hukum!

Sebut KPK Gonta-ganti Pasal Kasus Mardani Maming, Denny Indrayana: Langgar Asas Akuntabilitas dan Asas Penegakan Hukum!

News | Selasa, 19 Juli 2022 | 15:05 WIB

Terkini

Efek AS Blokir Selat Hormuz Sudah Terasa, Tanker Minyak Menuju Iran Lumpuh

Efek AS Blokir Selat Hormuz Sudah Terasa, Tanker Minyak Menuju Iran Lumpuh

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:25 WIB

Gelegar Ledakan di Malam Sunyi: Toko Sembako di Mojoagung Ludes Terbakar, Satu Korban Terluka

Gelegar Ledakan di Malam Sunyi: Toko Sembako di Mojoagung Ludes Terbakar, Satu Korban Terluka

Jatim | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:21 WIB

Emas Diprediksi Meroket ke Level Tinggi Imbas Aksi Borong Bank Sentral Dunia

Emas Diprediksi Meroket ke Level Tinggi Imbas Aksi Borong Bank Sentral Dunia

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:18 WIB

DPR Minta BPJS dan Danantara Bantu Pasar Modal Redam Dana Asing yang Keluar

DPR Minta BPJS dan Danantara Bantu Pasar Modal Redam Dana Asing yang Keluar

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:17 WIB

Final Piala Dunia 2026 Hari Apa? Catat Tanggal, Jam, dan Cara Nonton Resminya

Final Piala Dunia 2026 Hari Apa? Catat Tanggal, Jam, dan Cara Nonton Resminya

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:16 WIB

PKSS Genjot Inovasi SDM Lewat Digitalisasi

PKSS Genjot Inovasi SDM Lewat Digitalisasi

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:11 WIB

Kopdes Merah Putih Jadi Pengepul Produk Desa, Mendes: Bukan Saingan BUMDes

Kopdes Merah Putih Jadi Pengepul Produk Desa, Mendes: Bukan Saingan BUMDes

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:08 WIB

Acer Resmi Jual AC di Indonesia, Acerpure Chill Punya HEPA Filter, AC Portable, Harga Mulai Rp3 Juta

Acer Resmi Jual AC di Indonesia, Acerpure Chill Punya HEPA Filter, AC Portable, Harga Mulai Rp3 Juta

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:05 WIB

Wamen Haji Dorong Industri Umrah Naik Kelas, Bisnis Tak Lagi Sekadar Kejar Profit

Wamen Haji Dorong Industri Umrah Naik Kelas, Bisnis Tak Lagi Sekadar Kejar Profit

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:01 WIB

BM Seaside View Resto & Cafe: Hidden Gem Seafood Tepi Pantai di Anyer

BM Seaside View Resto & Cafe: Hidden Gem Seafood Tepi Pantai di Anyer

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:00 WIB

×