Nge-DM di Instagram, Pelajar yang Tewas Tawuran Maut di Tamansari Berawal Saling Tantang

Agung Sandy Lesmana, Faqih Fathurrahman

Kamis, 21 Juli 2022 | 18:06 WIB
Nge-DM di Instagram, Pelajar yang Tewas Tawuran Maut di Tamansari Berawal Saling Tantang
Nge-DM di Instagram, Pelajar yang Tewas Tawuran Maut di Tamansari Berawal Saling Tantang. [Dok. Istimewa]

Suara.com - Polisi menyebut penyebab awal tawuran berdarah antar pelajar di Tamansari, Jakarta Barat akibat saling ejek di sosial media.

Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohman Yonki Dilatha mengatakan sebelum bentrokan terjadi, dua kelompok pelajar ini telah berjanjian lewat akun Instagram.

Diketahui, kelompok pelaku berasal dari IPPI, sementara korban berasal dari 3 sekolah gabungan, yakni SMA Islam Tambora (Istambul), SMK JP 1, SMK Sentosa.

"Jadi saling ejek, saling nantang, saling ngajakin ketemuan dari DM ke masing-masing akun,” kata Yonki di Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022).

Sepeda motor yang disita aparat kepolisian terkait kasus tawuran maut di Tamansari, Jakarta Barat yang telah menewaskan satu remaja. (Suara.com/Faqih Fathurrahman).
Sepeda motor yang disita aparat kepolisian terkait kasus tawuran maut di Tamansari, Jakarta Barat yang telah menewaskan satu remaja. (Suara.com/Faqih Fathurrahman).

Akibat bentrokan itu, seorang pelajar berinisial A tewas akibat luka sabetan senjata tajam di bagian dada sebelah kanan dan perut.

Sebanyak 22 siswa yang terlibat dalam tawuran maut itu akhirnya ditangkap aparat. 3 di antaranya berperan sebagai eksekutor pembunuhan yang menyebabkan tewasnya A.

"Adapun untuk tersangka yang sudah kami amankan jumlah seluruhnya ada 22 dari gabungan kelompok," katanya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti puluhan handphone yang diduga digunakan untuk janjian sebelum tawuran, 5 buah senjata tajam berupa celurit, dan 7 unit sepeda motor.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya puluhan pelajar ini dikenakan tiga pasal berbeda.

baca juga

Tiga eksekutor pembunuhan dijerat Pasal 170 ayat 2 tentang Penganiayaan hinga menyebabkan tewasnya seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sementara 19 lainnya dikenakan Pasal 358 ayat 2 tentang turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

Kemudian mereka yang terbukti membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tawuran Berdarah di Tamansari Tewaskan 1 Pelajar, 3 Eksekutor Terancam 12 Tahun Bui

Tawuran Berdarah di Tamansari Tewaskan 1 Pelajar, 3 Eksekutor Terancam 12 Tahun Bui

Jakarta | Kamis, 21 Juli 2022 | 16:38 WIB

Tawuran Berdarah di Tamansari, Puluhan Pelajar Diringkus, 3 di Antaranya Eksekutor Pembacokan

Tawuran Berdarah di Tamansari, Puluhan Pelajar Diringkus, 3 di Antaranya Eksekutor Pembacokan

Jakarta | Kamis, 21 Juli 2022 | 16:19 WIB

Kronologi 1 Pelajar Tewas di Jatinegara, Berawal Saling Ejek dan Janjian Tawuran Via Medsos

Kronologi 1 Pelajar Tewas di Jatinegara, Berawal Saling Ejek dan Janjian Tawuran Via Medsos

Jakarta | Selasa, 31 Mei 2022 | 05:20 WIB

Anak Difabel di Tamansari Dilecehkan Tetangga di Tangga Kos, Korban Dapat Tekanan Agar Berdamai dengan Pelaku

Anak Difabel di Tamansari Dilecehkan Tetangga di Tangga Kos, Korban Dapat Tekanan Agar Berdamai dengan Pelaku

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 18:31 WIB

Cerita Ibu Sri Lihat Pelajar Korban Tawuran Tengkurap Banjir Darah di Trotoar: Saya Gak Bisa Bayangin, Udah Gak Bergerak

Cerita Ibu Sri Lihat Pelajar Korban Tawuran Tengkurap Banjir Darah di Trotoar: Saya Gak Bisa Bayangin, Udah Gak Bergerak

News | Jum'at, 20 Mei 2022 | 13:45 WIB

Terkini

Rekam Jejak Fahd A Rafiq: Suap DPID, Korupsi Al-Qur'an, Kini Kena OTT KPK di Bogor

Rekam Jejak Fahd A Rafiq: Suap DPID, Korupsi Al-Qur'an, Kini Kena OTT KPK di Bogor

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 07:00 WIB

Pelajaran Memaafkan di Buku Panduan Jalan-Jalan Aman Bersama Mama Macan

Pelajaran Memaafkan di Buku Panduan Jalan-Jalan Aman Bersama Mama Macan

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 07:00 WIB

Cara Memasak Nasi di Rice Cooker Tidak Kering atau Benyek, Segini Ukuran Airnya

Cara Memasak Nasi di Rice Cooker Tidak Kering atau Benyek, Segini Ukuran Airnya

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 06:55 WIB

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

×