Nge-DM di Instagram, Pelajar yang Tewas Tawuran Maut di Tamansari Berawal Saling Tantang

Kamis, 21 Juli 2022 | 18:06 WIB
Nge-DM di Instagram, Pelajar yang Tewas Tawuran Maut di Tamansari Berawal Saling Tantang
Nge-DM di Instagram, Pelajar yang Tewas Tawuran Maut di Tamansari Berawal Saling Tantang. [Dok. Istimewa]

Suara.com - Polisi menyebut penyebab awal tawuran berdarah antar pelajar di Tamansari, Jakarta Barat akibat saling ejek di sosial media.

Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohman Yonki Dilatha mengatakan sebelum bentrokan terjadi, dua kelompok pelajar ini telah berjanjian lewat akun Instagram.

Diketahui, kelompok pelaku berasal dari IPPI, sementara korban berasal dari 3 sekolah gabungan, yakni SMA Islam Tambora (Istambul), SMK JP 1, SMK Sentosa.

"Jadi saling ejek, saling nantang, saling ngajakin ketemuan dari DM ke masing-masing akun,” kata Yonki di Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022).

Sepeda motor yang disita aparat kepolisian terkait kasus tawuran maut di Tamansari, Jakarta Barat yang telah menewaskan satu remaja. (Suara.com/Faqih Fathurrahman).
Sepeda motor yang disita aparat kepolisian terkait kasus tawuran maut di Tamansari, Jakarta Barat yang telah menewaskan satu remaja. (Suara.com/Faqih Fathurrahman).

Akibat bentrokan itu, seorang pelajar berinisial A tewas akibat luka sabetan senjata tajam di bagian dada sebelah kanan dan perut.

Sebanyak 22 siswa yang terlibat dalam tawuran maut itu akhirnya ditangkap aparat. 3 di antaranya berperan sebagai eksekutor pembunuhan yang menyebabkan tewasnya A.

"Adapun untuk tersangka yang sudah kami amankan jumlah seluruhnya ada 22 dari gabungan kelompok," katanya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti puluhan handphone yang diduga digunakan untuk janjian sebelum tawuran, 5 buah senjata tajam berupa celurit, dan 7 unit sepeda motor.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya puluhan pelajar ini dikenakan tiga pasal berbeda.

Baca Juga: Tawuran Berdarah di Tamansari Tewaskan 1 Pelajar, 3 Eksekutor Terancam 12 Tahun Bui

Tiga eksekutor pembunuhan dijerat Pasal 170 ayat 2 tentang Penganiayaan hinga menyebabkan tewasnya seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sementara 19 lainnya dikenakan Pasal 358 ayat 2 tentang turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

Kemudian mereka yang terbukti membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI