Andika menegaskan akan memberikan hukuman kepada pelaku penembakan RW.
4. Pasal yang Dikenakan
Diketahui, dalam kasus tersebut, para pelaku dikenakan pasal secara maksimal antara lain yaitu pasal 340, termasuk 53 jo 340 KUHP, sehingga dipastikan semua pasal bisa dikenakan.
5. Empat Pelaku Diringkus Kepolisian
Pihak kepolisian telah menangkap seluruh pelaku yaitu sebanyak empat orang yang melakukan penembakan kepada RW, istri anggota TNI di Semarang.
Polisi menangkap empat pelaku lapangan, dan satu orang yang berperan sebagai penyedia senjata api.
Oleh karenanya, seluruh pengungkapan pelaku penembakan istri anggota TNI tersebut telah dinyatakan lengkap.
6. Keberadaan Kopda M Masih Dalam Proses Pencarian
Tim gabungan TNI-Polri masih mencari keberadaan Kopda M. Diketahui, Kopda M menghilang usai istrinya ditembak di depan rumahnya oleh empat orang tidak dikenal.
Baca Juga: Kasus Istri Anggota TNI Ditembak OTK, Jenderal Andika Curigai Suami yang Kabur setelah Kejadian
Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro, Letkol Bambang Hermanto menyebut bahwa Kopda M mangkir dari kesatuan usai kejadian penembakan tersebut, hingga saat ini.
7. Mempersilahkan Masyarakat Membantu Terkait Keberadaan Kopda M
Hilangnya Kopda M setelah penembakan terhadap istrinya saat ini masih belum menemukan titik temu. Bambang pun kemudian mempersilahkan masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Kopda M.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa