7 Fakta Terkini Penembakan Istri Anggota TNI, Jenderal Andika Duga Suami Korban Terlibat

Sabtu, 23 Juli 2022 | 20:08 WIB
7 Fakta Terkini Penembakan Istri Anggota TNI, Jenderal Andika Duga Suami Korban Terlibat
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjelaskan barang bukti sepeda motor yang diduga digunakan pelaku penembakan istri anggota TNI, di Semarang, Jumat (22/7/2022). [ANTARA/ I.C.Senjaya]

Andika menegaskan akan memberikan hukuman kepada pelaku penembakan RW.

4. Pasal yang Dikenakan

Diketahui, dalam kasus tersebut, para pelaku dikenakan pasal secara maksimal antara lain yaitu pasal 340, termasuk 53 jo 340 KUHP, sehingga dipastikan semua pasal bisa dikenakan.

5. Empat Pelaku Diringkus Kepolisian

Pihak kepolisian telah menangkap seluruh pelaku yaitu sebanyak empat orang yang melakukan penembakan kepada RW, istri anggota TNI di Semarang.

Polisi menangkap empat pelaku lapangan, dan satu orang yang berperan sebagai penyedia senjata api.

Oleh karenanya, seluruh pengungkapan pelaku penembakan istri anggota TNI tersebut telah dinyatakan lengkap.

6. Keberadaan Kopda M Masih Dalam Proses Pencarian

Tim gabungan TNI-Polri masih mencari keberadaan Kopda M. Diketahui, Kopda M menghilang usai istrinya ditembak di depan rumahnya oleh empat orang tidak dikenal.

Baca Juga: Kasus Istri Anggota TNI Ditembak OTK, Jenderal Andika Curigai Suami yang Kabur setelah Kejadian

Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro, Letkol Bambang Hermanto menyebut bahwa Kopda M mangkir dari kesatuan usai kejadian penembakan tersebut, hingga saat ini.

7. Mempersilahkan Masyarakat Membantu Terkait Keberadaan Kopda M

Hilangnya Kopda M setelah penembakan terhadap istrinya saat ini masih belum menemukan titik temu. Bambang pun kemudian mempersilahkan masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Kopda M.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI