Keberadaan Debt Collector Masih Jadi Masalah di Jakarta

Siswanto

Senin, 25 Juli 2022 | 12:12 WIB
Keberadaan Debt Collector Masih Jadi Masalah di Jakarta
ilustrasi debt collector (pixabay.com)

Suara.com - Debt collector yang sedang beroperasi di wilayah Cengkareng diamankan polisi, baru-baru ini.

Di Indonesia, debt collector dikenal sebagai pihak ketiga yang dipekerjakan perusahaan tertentu untuk menagih utang. 

Otoritas Jasa Keuangan telah meminta debt collector selalu membawa dokumen resmi saat menagih cicilan atau utang kepada debitur agar citra industri pembiayaan lebih baik.

Baru-baru ini, polisi Cengkareng mengamankan enam debt collector yang sedang beroperasi di Cengkareng Barat, Cengkareng Timur, dan wilayah Kapuk.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng AKP Ali Barokah mengatakan penindakan dilakukan karena polisi sering menerima laporan masyarakat yang mengeluhkan tindakan debt collector.

“Banyak laporan dari masyarakat yang menyatakan telah dirampas di jalan oleh oknum-oknum matel (mata elang atau istilah lain dari debt collector),” kata Ali di Cengkreng, Senin (25/7/2022).

Di antara keenam debt collector itu, kata Ali, sebelumnya sudah pernah diamankan polisi dalam kasus yang sama.

Harus membawa dokumen resmi

OJK meminta debt collector menunjukkan dokumen resmi ketika menagih cicilan atau utang kepada debitur agar citra industri pembiayaan lebih baik.

baca juga

“Dalam pelaksanaan penagihan kendaraan, perusahaan harus memastikan bahwa petugas penagih telah dibekali beberapa dokumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank merangkap anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi Idris dalam laporan Antara.

Riswinandi menyampaikan sejumlah dokumen yang harus selalu dibawa debt collector adalah kartu identitas, sertifikat profesi, surat tugas, dan bukti jaminan fidusia.

“Dokumen tersebut harus senantiasa di bawah dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas atau hukum ketika upaya penarikan ini dilakukan,” ujarnya.

Ia tak menampik bahwa debt collector memiliki citra yang kurang baik di mata masyarakat karena sering melakukan penagihan dengan cara-cara yang tak sesuai dengan standar operasional, bahkan menggunakan kekerasan.

Meskipun pemerintah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan memperbolehkan perusahaan pembiayaan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk menagih pembiayaan, perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur harus senantiasa melakukan evaluasi atas kebijakan dan prosedur penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga.

“Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi tegas kepada pihak ketiga yang melanggar peraturan,” kata dia.

Selain itu ia mengingatkan agar perusahaan pembiayaan mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur sebelum melakukan penagihan.

Ia juga mengimbau debt collector menghindari aspek-aspek yang berpotensi menimbulkan risiko hukum saat proses penarikan, di antaranya menggunakan ancaman, tindakan yang bersifat memalukan dan penggunaan tekanan secara fisik dan verbal.

“Jika hal tersebut dilakukan tentu ada potensi hukum pidana maupun sosial dan stigma negatif dari masyarakat terhadap industri dan pembiayaan khususnya,” tuturnya. [rangkuman laporan Suara.com]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector

Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 19:44 WIB

Perry Warjiyo yang Senasib dengan Sri Mulyani dan Mahendra Siregar

Perry Warjiyo yang Senasib dengan Sri Mulyani dan Mahendra Siregar

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 11:09 WIB

Kasus Debt Collector Kredivo di Purworejo Berakhir Damai, Perusahaan Perkuat Pengawasan Penagihan

Kasus Debt Collector Kredivo di Purworejo Berakhir Damai, Perusahaan Perkuat Pengawasan Penagihan

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:17 WIB

OJK Bubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga

OJK Bubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:41 WIB

OJK Catat 608 Ribu Laporan Penipuan Keuangan, Korban Diperkirakan Jauh Lebih Banyak

OJK Catat 608 Ribu Laporan Penipuan Keuangan, Korban Diperkirakan Jauh Lebih Banyak

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 10:51 WIB

7 Bank RI Telah Tutup Sepanjang 2026, Apa Masalahnya?

7 Bank RI Telah Tutup Sepanjang 2026, Apa Masalahnya?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:00 WIB

Free Float Seret, FPNI Belum Kantongi Strategi Pasti Penuhi Ketentuan BEI

Free Float Seret, FPNI Belum Kantongi Strategi Pasti Penuhi Ketentuan BEI

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:40 WIB

Heri Gunawan dan Istri Kompak Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR BI-OJK, KPK Bakal Panggil Paksa?

Heri Gunawan dan Istri Kompak Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR BI-OJK, KPK Bakal Panggil Paksa?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:48 WIB

Satgas PASTI Bongkar Investasi Ilegal Koperasi BLN, Tawarkan Bunga 4,17% per Bulan

Satgas PASTI Bongkar Investasi Ilegal Koperasi BLN, Tawarkan Bunga 4,17% per Bulan

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 08:49 WIB

Gegara Ditolak Bank, Pengguna Pinjol Makin Banyak Nilainya Tembus Rp 102,07 T

Gegara Ditolak Bank, Pengguna Pinjol Makin Banyak Nilainya Tembus Rp 102,07 T

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 11:40 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×