Penjelasan Polisi Soal Roy Suryo Tidak Ditahan Meski Ditetapkan Menjadi Tersangka

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 29 Juli 2022 | 13:25 WIB
Penjelasan Polisi Soal Roy Suryo Tidak Ditahan Meski Ditetapkan Menjadi Tersangka
Roy Suryo [Sumber: Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Roy Suryo, mantan menteri era Susilo Bambang Yudhoyono, telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Dia terjerat kasus setelah mengunggah ulang meme editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha disertai kata "lucu" dan "ambyar." Konten itu kemudian dianggap mengolok-olok Patung Sang Buddha.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Roy Suryo tidak ditahan penyidik dengan alasan dia bersikap kooperatif.

"Penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Jumat (29/7/2022).

Roy Suryo tidak ditahan sesuai harapan pengacaranya, Pitra Romadoni.

Pitra menyebut kliennya sedang sakit.

"Kita ketahui bersama kemarin juga semaksimal mungkin kooperatif dalam menjalankan proses hukum ini, walaupun Jumat yang lalu beliau tidak enak badan ataupun kurang sehat, beliau tetap hadir pada pemeriksaan di penyidik siber Polda Metro Jaya," katanya.

Kamis kemarin, Roy Suryo memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Pemeriksaan lanjutan dilakukan karena Roy Suryo sebelumnya meminta untuk menunda pemeriksaan dengan alasan kesehatan.

Baca Juga: Setelah Ngaku Sakit, Polisi Ungkap Alasan Tak Jebloskan Roy Suryo ke Penjara

Roy Suryo diperiksa sejak pukul 13.00 WIB, kemudian meninggalkan Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.30 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI