Suara.com - Anggota Komisi III DPR Ahmad Ali menilai bahwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E merupakan saksi kunci seiring yang bersangkutan bersedia jadi justice collaborator.
Menurut dia kesaksian atau keterangan terbaru yang disampaikan Bharada E bisa menjadi babak baru mengungkap kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J lebih terang benderang.
"Sehingga beliau menjadi saksi kunci untuk menuntaskan kasus ini," kata Ali kepada wartawan, Senin (8/8/2020).
Melihat pentingnya kesaksian Bharada E, Ali memandang penting bagi negara melalui aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan.
"Jadi sekali lagi negara perlu, wajib untuk memberikan perlindungan kalau itu memang dianggap perlu," ujar Ali.
Sebelumnya Wakil Ketua Umum NasDem itu, melihat ada upaya dari Bharada E untuk lepas dari segala tekanan lewat pengajuan diri sebagai justice collaborator.
Diketahui Bharada E kekinian memberikan keterangan terbaru yang berbeda dari sebelumnya. Ia lewat kuasa hukumnya bahkan mengaku siap untuk menjadi justice collaborator mengungkap kasus kematian Brigadir J.
"Jadi sebetulnya dia menyadari juga bahwa ini akan ada tekanan yang luar biasa yang dia akan dapatkan dengan keterangan dia yang baru tersebut," kata Ali.
Selain itu, menurut Ali pengajuan juctice collaborator juga menjadi upaya Bharada E menjad konsistensi dalam memberikan keterangan, pasca keterangan baru yang ia sampaikan.
"Ketika dia mengajukan diri sebagai justice collaborator, saya pikir ini juga satu upaya konsisten terhadap dia untuk memeprtahankan keterangan dia yang kemarin," ujar Ali.
Bharada E di Bawah Tekanan
Pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin memastikan tak ada baku tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia menyebut tujuh tembakan yang dimuntahkan dari senjata api jenis HS Brigadir J ialah rekayasa agar terkesan terjadi baku tembak.
"Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak, yang itupun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi. Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri-kanan itu. Bukan saling baku tembak," kata Boerhanuddin kepada wartawan.
Lebih lanjut, Boerhanuddin lagi-lagi juga menegaskan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J. Meski tak menyebut nama, Boerhanuddin menyebut kliennya itu menembak Brigadir J atas tekanan dari atasannya tersebut.
"Dari BAP (berita acara pemeriksaan) dan keterangan kepada kuasa hukum dia (Bharada E) mendapatkan tekanan, dapat perintah untuk menembak itu saja," katanya.