Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta belum juga menerapkan integrasi tarif transportasi Rp10 ribu di ibu kota. Kebijakan ini belum dijalankan karena masih menunggu Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo. Jika tidak ada Kepgub itu, maka kebijakan integrasi tarif transportasi belum bisa dijalankan meski sudah ada persetujuan dari DPRD.
"Untuk implementasi tarif Integrasi Jaklingko saat ini masih menunggu Keputusan Gubernur, setelah Kepgub terbit diinplementasikan," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
Namun, Syafrin menyebut pihaknya sudah menetapkan target penerapan integrasi tarif ini adalah pada bulan Agustus ini. Artinya sebelum dijalankan, Kepgub Anies akan keluar dalam waktu dekat.
"Sesuai jadwal bulan ini akan di impelemntasikan," ucapnya.
Kebijakan integrasi tarif transportasi ini berlaku pada moda transportasi Mass Rapid Transit (MRT), Transjakarta, dan Light Rapid Transit (LRT). Dengan adanya aturan ini, maka masyarakat hanya perlu membayar Rp10 ribu jika berpindah antar tiga moda itu.
Sementara jika hanya menggunakan satu moda, maka akan tetap dikenakan tarif normal seperti yang berlaku sekarang. Nantinya akan ada kartu khusus untuk integrasi tarif ini.
"Sedangkan untuk tarif pengguna masing-masing moda tetap, misalnya yang bersangkutan hanya naik Transjakarta maka tetap membayar Rp3500, naik LRT saja membayar sesuai tarif berlaku yaitu Rp5000."