Sedangkan, Brgadi RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Agenda Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E, Komnas HAM Tiba di Mako Brimob dengan Dikawal Polisi
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 15:50 WIB

BERITA TERKAIT
Ganti Lagi, Bharada E Tunjuk Ronny Talapessy Sebagai Kuasa Hukum Barunya
12 Agustus 2022 | 15:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI