Ini Konstruksi Kasus Suap Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang Mukti Agung yang Kena OTT KPK

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 00:12 WIB
Ini Konstruksi Kasus Suap Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang Mukti Agung yang Kena OTT KPK
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang tahun 2021. (Suara.com/Welly)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang tahun 2021. Bupati Mukti ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di Jakarta.

Selain Bupati Mukti, KPK menetapkan lima tersangka lainnya yakni, Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW) yang merupakan orang kepercayaan Bupati Mukti Agung.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan konstruksi perkara dalam kasus ini. Adapun berawal Bupati Mukti ketika menjabat BUpati Pemalang periode 2021 sampai 2026 melakukan sejumlah perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

"Sesuai arahan MAW (Bupati Mukti Agung Wibowo), Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP)," ucap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

Kemudian, kata Firli, dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah Bupati Mukti Agung yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.

KPK resmi menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. (Suara/com/Welly)
KPK resmi menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. (Suara/com/Welly)

"Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW dimasukkan kedalam rekening banknya untuk keperluan MAW," ujar Firli.

Firli mengatakan tersangka Muki lebih dulu menugaskan AJW selaku orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut.

"Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai Rp350 juta," ujar Firli

baca juga

Dimana pengisian jabatan tersebut diisi untuk Pemkab Pemalang di antaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PU.

"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 Miliar," ungkap Firli.

Lebih lanjut, kata Firli, sejumlah uang yang yang telah diterima MAW melalui AJW selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW.

"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 Miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," kata dia.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut enam tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan ini ditahan selama 20 hari pertama. Mulai 12 Agustus sampai 31 Agustus 2022.

Penahanan Bupati Mukti Agung di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Kemudian Adi Jaumal ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung KPK Lama.

Sedangkan empat tersangka pemberi suap, Slamet; Sugiyanto; Yanuarius; dan Saleh ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur KPK.

Untuk sangkaan pemberi suap SG, YN, MS, dan SM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan,MAW dan AJW selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terjaring OTT, KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

Terjaring OTT, KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

News | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 23:54 WIB

Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Bupati Pemalang, KPK Justru Dinyiyir Tokoh NU: Beraninya Cuma Sama Kepala Daerah

Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Bupati Pemalang, KPK Justru Dinyiyir Tokoh NU: Beraninya Cuma Sama Kepala Daerah

Jawa Tengah | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 20:27 WIB

Dugaan Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang, Sekda, Kepala Dinas hingga Kabid Kena OTT KPK

Dugaan Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang, Sekda, Kepala Dinas hingga Kabid Kena OTT KPK

Semarang | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 19:07 WIB

Jadi Tersangka Suap 'Uang Ketok Palu', KPK Tahan Eks Waka DPRD Tulungagung Agus Budiarto

Jadi Tersangka Suap 'Uang Ketok Palu', KPK Tahan Eks Waka DPRD Tulungagung Agus Budiarto

News | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 18:29 WIB

Ambil Alih Jalannya Pemerintahaan Pasca Bupati Kena OTT KPK, Ini Langkah Wakil Bupati Pemalang

Ambil Alih Jalannya Pemerintahaan Pasca Bupati Kena OTT KPK, Ini Langkah Wakil Bupati Pemalang

Jawa Tengah | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 18:24 WIB

Bupati Pemalang Kena OTT KPK , 34 Orang Juga Turut Tertangkap

Bupati Pemalang Kena OTT KPK , 34 Orang Juga Turut Tertangkap

Cianjur | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 15:38 WIB

Terkini

Kakek 80 Tahun yang Terserempet KRL di Tebet Tewas, Sempat Jalan di Pinggir Rel

Kakek 80 Tahun yang Terserempet KRL di Tebet Tewas, Sempat Jalan di Pinggir Rel

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:03 WIB

Roberto Carlos Bicara Isu Pindah Agama Islam

Roberto Carlos Bicara Isu Pindah Agama Islam

Bola | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:01 WIB

Nimrods: A Green Day Comedy, Nekat Road Trip demi Konser Band Punk Idola!

Nimrods: A Green Day Comedy, Nekat Road Trip demi Konser Band Punk Idola!

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:00 WIB

BRI KKB National Expo Hadir di 131 Lokasi, Sukses Torehkan Rekor MURI

BRI KKB National Expo Hadir di 131 Lokasi, Sukses Torehkan Rekor MURI

Sumut | Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:55 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Ledakan Rumah Mewah di Medan, Identitas Masih Rahasia

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Ledakan Rumah Mewah di Medan, Identitas Masih Rahasia

Sumut | Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:55 WIB

Kebakaran Hutan Kalimantan: Ketika Kemarau Terus Dijadikan Kambing Hitam

Kebakaran Hutan Kalimantan: Ketika Kemarau Terus Dijadikan Kambing Hitam

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:55 WIB

Target PLTS 100 GW Jadi Sinyal Positif, Mengapa IESR Ingatkan Tantangan Implementasinya?

Target PLTS 100 GW Jadi Sinyal Positif, Mengapa IESR Ingatkan Tantangan Implementasinya?

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:55 WIB

Harga Minyak Dunia Makin Sulit Ditebak, Pasar 'Wait and See' Momentum Perang AS - Iran

Harga Minyak Dunia Makin Sulit Ditebak, Pasar 'Wait and See' Momentum Perang AS - Iran

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:50 WIB

Budaya Romantisasi Kemiskinan: Toxic Positivity yang Mengabaikan Realita

Budaya Romantisasi Kemiskinan: Toxic Positivity yang Mengabaikan Realita

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:50 WIB

Kebakaran di Kawasan Bromo: Mengapa Pemulihan Ekosistem Tak Bisa Sekadar Menanam Pohon?

Kebakaran di Kawasan Bromo: Mengapa Pemulihan Ekosistem Tak Bisa Sekadar Menanam Pohon?

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:49 WIB

×