Usut punya usut, sang suami juga memiliki fantasi seks cuckold atau melihat sang istri bercinta dengan orang lain. Tak hanya berhenti di situ, sang suami juga puas ketika merekam istrinya melakukan adegan seks yang mereka kontenkan.
"Suaminya merasa puas istrinya bermain sama orang lain," ucap Kompol Tri Joko Widiyanto.
Berkat ulah pasutri itu, mereka dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, dan atau Pasal 4 dan Pasal 10 UU 44/ 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kontributor : Armand Ilham