Sedangkan, Brgadi RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Belum Ada Pengganti, Ini Daftar Lima Pamen Polda Metro Jaya yang Ditahan dalam Pelanggaran Etik Kasus Ferdy Sambo
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 19:09 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Begini Kata Ayah Brigadir J Soal Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo
13 Agustus 2022 | 19:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI