Tak Ada Mens Rea Membunuh Brigadir J, Kuasa Hukum Berharap Bharada E Divonis Bebas

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Senin, 15 Agustus 2022 | 17:06 WIB
Tak Ada Mens Rea Membunuh Brigadir J, Kuasa Hukum Berharap Bharada E Divonis Bebas
Bharada E pakai baju tahanan (Instagram/rumpi_gosip)

Suara.com - Kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Ronny Talapessy berharap kliennya dapat divonis bebas dalam persidangan dalam kasus Ferdy Sambo.

Hal tersebut menyusul pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyebut Bharada E tidak memiliki mens rea atau niat membunuh Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

"Tadi siang, saya mengikuti preskon yang disampaikan LPSK, bahwa tidak ada niat mens rea dari klien kami Bharada RE. Menurut saya ini jalan keadilan semakin terbuka untuk klien kami. Kami berharap ini jadi poin yang bagus, sehingga kami harapkan Bharada E bisa bebas," kata Ronny di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

Sementara di sisi lain, kata Ronny, LPSK juga menyebut Bharada E tidak termasuk ke dalam bagian yang merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Hal ini kemudian menjadi poin penting yang diharapkan dapat menjadi dasar hakim nantinya memvonis bebas Bharada E.

"Kami apresiasi LPSK pernyataan konpers hari ini yang menjelaskan, bahwa status klien kami dalam pemeriksaan tidak bagian dari rencana pembunuhan. Kedua, dia tidak ada niat," katanya.

Pembunuhan Berencana

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.

Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brgadir RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Belakangan, tim khusus mengungkap motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J karena emosi istrinya dileceh di Magelang, Jawa Tengah.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut hal ini berdasar hasil pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo. Kepada penyidik, Ferdy Sambo mengaku mengetahui adanya dugaan pelecehan tersebut berdasar pengakuan langsung dari istrinya berinisial PC.

"Dalam leterangannya tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Andi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Telaah Sudut Tembakan di Dalam Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Komnas HAM Temukan Fakta Ini

Telaah Sudut Tembakan di Dalam Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Komnas HAM Temukan Fakta Ini

Sumsel | Senin, 15 Agustus 2022 | 17:03 WIB

Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Ditolak, LPSK: Kejanggalan Semakin Menjadi, Setelah Kami Coba Berkomunikasi

Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Ditolak, LPSK: Kejanggalan Semakin Menjadi, Setelah Kami Coba Berkomunikasi

Kaltim | Senin, 15 Agustus 2022 | 16:50 WIB

Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi, LPSK Rekomendasikan Ada Rehabilitasi Psikiatri

Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi, LPSK Rekomendasikan Ada Rehabilitasi Psikiatri

Lampung | Senin, 15 Agustus 2022 | 16:29 WIB

Terkini

Misteri Api Sleman: Ahli UPN Petakan Bawah Permukaan Rumah, Selidiki Jalur Gas Rahasia

Misteri Api Sleman: Ahli UPN Petakan Bawah Permukaan Rumah, Selidiki Jalur Gas Rahasia

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:59 WIB

Usai Dadan Dicopot, Belasan Karangan Bunga Berdatangan ke Kantor BGN

Usai Dadan Dicopot, Belasan Karangan Bunga Berdatangan ke Kantor BGN

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:59 WIB

Dosen PPPK Resmi Diarahkan Menjadi PNS, Ini Mekanismenya

Dosen PPPK Resmi Diarahkan Menjadi PNS, Ini Mekanismenya

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:50 WIB

Komunikasi Istana Dinilai Kehilangan Arah, Publik Jenuh dengan Drama Elite

Komunikasi Istana Dinilai Kehilangan Arah, Publik Jenuh dengan Drama Elite

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:50 WIB

Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer

Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:50 WIB

Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:45 WIB

Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Diperiksa, Kejagung Gelar Konferensi Pers Sore Ini

Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Diperiksa, Kejagung Gelar Konferensi Pers Sore Ini

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:40 WIB

'Apa Salah Saya?' Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Widiyanti Gara-gara Tak Disapa Saat Rapat

'Apa Salah Saya?' Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Widiyanti Gara-gara Tak Disapa Saat Rapat

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:25 WIB

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Dadan Dicopot, Mensesneg: Tunggu Saja Hasilnya

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Dadan Dicopot, Mensesneg: Tunggu Saja Hasilnya

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:12 WIB

Ekonomi Dicekik Sanksi AS, Rusia Tegaskan Dukungan Tanpa Henti untuk Kuba

Ekonomi Dicekik Sanksi AS, Rusia Tegaskan Dukungan Tanpa Henti untuk Kuba

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:09 WIB