Buntut Pencabutan Surat Kuasa, Mantan Kuasa Hukum Bharada E Deolipa Yumara Resmi Ajukan Gugatan ke PN Jaksel

Senin, 15 Agustus 2022 | 17:31 WIB
Buntut Pencabutan Surat Kuasa, Mantan Kuasa Hukum Bharada E Deolipa Yumara Resmi Ajukan Gugatan ke PN Jaksel
Mantan Kuasa Hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara saat menyambangi PN Jaksel menyampaikan gugatan pada Senin (15/8/2022). [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kuasa Hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanoeddin melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (15/8/2022) hari ini.

Gugatan tersebut berkaitan dengan pencabutan surat kuasa pendampingan hukum terhadap Richard dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa di lokasi.

Total ada tiga pihak tergugat. Mereka yakni, Bharada Richard alias E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard saat ini, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Intinya, alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganann surat kuasa baru, penandatangan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," katanya.

Faktor kedua, beber Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil. Ketiga, tidak ada alasan pembenar atau dugaan pengosongan tanda tangan, atau ada dugaan tanda tangan palsu.

"Tuntutan kami adalah intinya sih kami minta tetep saja kami sebagai pengacaranya yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," beber dia.

Deolipa juga berharap, nantinya hakim menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I. Artinya, pencabutan kuasa tersebut batal demi hukum.

Deolipa juga menyebut, perbuatan Richard dan Kabareskrim Polri selaku tergugat III sebagai itikad jahat dan melawan hukum.

Baca Juga: Potret Wajah Bharada E Viral, Disebut Mirip Jefri Nichol

"Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat III yaitu Kabareskrim dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 agustus 2022 atas nama Richard Elizer Pudihamg Lumiu tergugat I dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum," paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI