Ini Syarat Jadi Driver Ojol AirAsia, Siap Dapat Gaji Rp 10 Juta per Bulan?

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 16 Agustus 2022 | 12:39 WIB
Ini Syarat Jadi Driver Ojol AirAsia, Siap Dapat Gaji Rp 10 Juta per Bulan?
AirAsia Ride, layanan baru AirAsia - syarat jadi driver ojol airasia (Newsroom.Airasia)

Setelah Anda bisa memenuhi persyaratan di atas, maka selanjutnya silakan lakukan langkah-langkah pendaftaran berikut ini:

1. Download aplikasi AirAsia Ride Driver, lalu klik Driver Registration.

2. Pilih negara lalu masukkan nomor HP aktif, dan klik Continue.

3. Setelah itu klik Confirm jika Anda sudah memastikan data benar.

4. Maka Anda akan memperoleh kode OTP yang dikirim melalui SMS ke nomor HP yang dimasukkan saat registrasi.

5. Masukkan kode OTP ke kolom yang disediakan, lalu klik Join as Driver.

6. Jangan lupa isi semua kolom data diri dengan benar, antara lain kota tempat bekerja, nama lengkap, dan nomor identitas.

7. Setelah semua data diisi, maka Anda tinggal menunggu konfirmasi dari pihak AirAsia untuk proses mulai bekerja. 

Seperti diketahui bahwa AirAsia mulai beroperasi sejak 2001 ketika Tony Fernandes dan Kamarudin Meranun membeli sebuah maskapai penerbangan yang pailit dengan dua pesawat dan 200 staf.

Dua orang tersebut lantas mengubahnya menjadi yang terbesar keempat di Asia, dengan lebih dari 200 pesawat dan 21.000 staf di seluruh Malaysia, Thailand, Indonesia, Filipina dan beberapa negara Asia lain. 

Dengan keterjangkauan, inklusivitas, dan aksesibilitas yang mendukung operasi, akhirnya AirAsia telah membawa lebih dari 600 juta penumpang ke lebih dari 160 tujuan dalam jaringannya.

Dengan misi untuk melayani yang kurang terlayani, maskapai ini telah berhasil menghubungkan manusia dan tempat. Banyak pelanggan percaya pada AirAsia dengan tagline yang diusung yaitu 'Now Everyone Can Fly'.

Itulah informasi mengenai syarat dan tata cara mendaftar menjadi driver AirAsia. Sistem kerja driver AirAsia ini tidak berbeda layaknya driver ojol lain seperti Gojek, Grab, dan Maxim. Di mana pekerjaan menjadi driver ojol juga bisa dipilih karena fleksibilitas dan jam kerjanya yang tidak terlalu mengikat. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keuntungan Jadi Driver Ojol AirAsia: Digaji Rp 10 Juta, Dapat Jaminan Kesehatan

Keuntungan Jadi Driver Ojol AirAsia: Digaji Rp 10 Juta, Dapat Jaminan Kesehatan

News | Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:14 WIB

Terjebak Macet, Driver Ojol Terekam Kamera Beri Uang ke Anak Pemulung

Terjebak Macet, Driver Ojol Terekam Kamera Beri Uang ke Anak Pemulung

Tekno | Senin, 15 Agustus 2022 | 14:51 WIB

Program Kartu Prakerja Gelombang ke 41 Kembali Dibuka, Lalu Apa Saja Syarat Pendaftarannya?

Program Kartu Prakerja Gelombang ke 41 Kembali Dibuka, Lalu Apa Saja Syarat Pendaftarannya?

| Senin, 15 Agustus 2022 | 13:44 WIB

PPG Prajabatan 2022 Gelombang 2 Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar dan Jadwalnya

PPG Prajabatan 2022 Gelombang 2 Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar dan Jadwalnya

News | Senin, 15 Agustus 2022 | 08:30 WIB

Syarat Membuat SKCK Bagi WNI dan WNA

Syarat Membuat SKCK Bagi WNI dan WNA

News | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 14:02 WIB

10 Cara Daftar Driver Ojol AirAsia, Kini Baru Tersedia di Malaysia

10 Cara Daftar Driver Ojol AirAsia, Kini Baru Tersedia di Malaysia

Bisnis | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 13:40 WIB

Terkini

Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya

Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:14 WIB

Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan

Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:04 WIB

Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran

Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:02 WIB

Anggota DPR Minta Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati

Anggota DPR Minta Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:58 WIB

Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner

Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:57 WIB

Gus Ipul Sambangi KPK, Minta Pengawasan Pengadaan Barang Kemensos agar Bebas Korupsi

Gus Ipul Sambangi KPK, Minta Pengawasan Pengadaan Barang Kemensos agar Bebas Korupsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:51 WIB

Kebakaran Rumah di Tanjung Barat, Satu Orang Meninggal Dunia: Diketahui Anggota BPK

Kebakaran Rumah di Tanjung Barat, Satu Orang Meninggal Dunia: Diketahui Anggota BPK

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:48 WIB

Ahli: Virus Hanta di Kapal MV Hondius Tidak Berisiko Menjadi Pandemi Baru Seperti Wabah COVID-19

Ahli: Virus Hanta di Kapal MV Hondius Tidak Berisiko Menjadi Pandemi Baru Seperti Wabah COVID-19

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:46 WIB

Tersangka Kasus Pencabulan di Pati Ditangkap, Menteri PPPA: Tak Bisa Diselesaikan Damai!

Tersangka Kasus Pencabulan di Pati Ditangkap, Menteri PPPA: Tak Bisa Diselesaikan Damai!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:43 WIB

WHO Tegaskan Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Bukan Awal Pandemi Baru

WHO Tegaskan Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Bukan Awal Pandemi Baru

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:43 WIB