Penyamaran ini cukup berisiko. Sebab ketika menjalankan penugasan tersebut, Edi mengaku tidak membawa senjata dan tidak memakai seragam polisi.
Ia hanya bermodalkan nomor telepon Bandar narkoba yang ia incar. Namun Edi tida sendiri. Ia ditemani oleh beberapa orang yang bergabung dalam satu tim.
Ketika itu timnya menunggu aba-aba dari Edi untuk melakukan penyergapan. Namun karena kesulitan memberikan kode, Edi mengatakan kepada Bandar narkoba tersebut hendak kembali ke mobil untuk mengambil uang.
Namun langkah Edi itu malah membuat para bandar narkoba tersebut curiga. Ia lalu dikepung oleh tiga orang yang memiliki badan besar.
Edi tak punya pilihan, selain bertarung melawan tiga orang tersebut sambil berusaha memberikan kode kepada timnya. Meski terpojok, Edi berhasil menangkis dan memberikan perlawanan dan sesekali menghantam wajah pelaku.
Akhirnya ia berhasil memberikan kode kepada timnya, hingga akhirnya seluruh jarinan bandar narkoba tersebut berhasil ditangkap.
Ditangkap terkait sindikat peredaran narkotika
Kepala Satuan Reserse Narkoba atau Kasatres Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa ditangkap terkait sindikat peredaran narkotika di tempat hiburan malam. Penangkapan dilakukan langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyebut, AKP Edi telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Karawang Edi Nurdin Ikut Pasok 2.000 Butir Ekstasi ke Klub Malam di Bandung
"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba," kata Krisno kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Krisno menjelaskan penangkapan terhadap AKP Edi berdasar hasil pengembangan dari kasus sindikat peredaran narkotika di tempat hiburan malam di kawasan Bandung, Jawa Barat pada akhir Juli 2022. Berdasar hasil penyidikan diketahui bahwa AKP Edi sempat membantu mengawal pengiriman narkotika jenis ekstasi kepada dua bandar yang telah ditangkap lebih dahulu.
Kontributor : Damayanti Kahyangan