Bentuk Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat, Sumarsih : Pemerintah Ingkar Lindungi Hak Asasi Manusia

Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 17 Agustus 2022 | 17:27 WIB
Bentuk Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat, Sumarsih : Pemerintah Ingkar Lindungi Hak Asasi Manusia
Maria Catarina Sumarsih, Ibunda Almarhum Benardinus Realino Norma Irawan alias Wawan. (Suara.com/M. Yasir).

Suara.com - Maria Catarina Sumarsih, aktivis Aksi Kamisan menyebut pemerintah dianggap mengingkari aturan perundang-undangan dalam menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis.

Hal tersebut tidak lepas terkait penandatanganan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat oleh Presiden Joko Widodo.

"Keppres ini mengingkari ayat 5 Pasal 28 i UUD 1945 dalam pelaksanaan HAM yang dijamin diatur dan dituangkan di dalam perturan perundang-undangan," kata Ibu dari Bernardinus Realino Norma Irawan (Wawan) korban pelanggaran HAM berat masa lalu di kanal Youtube Kontras dalam diskusi 'Batalkan Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Ham berat Masa lalu!' pada Rabu (17/8/2022).

Menurut Sumarsih peraturan perundang-undangan tersebut sudah dibuat berupa UU pengadilan HAM Nomor 26 tahun 2000 yang mengatur penyelesaian kasus -kasus pelanggaran HAM berat termasuk kasus HAM masa lalu.

"Mekanisme-nya adalah Komnas Ham melakukan penyelidikan, (kemudian) Kejaksan Agung menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas Ham ke tingkat penyidikan," ucap Sumarsih

Selanjutnya, kata Sumarsih, bila terbukti adanya pelanggaran HAM berat tentunya DPR membuat surat rekomendasi kepada Presiden.

"Untuk menerbitkan kepres pembentukan pengadilan HAM Ad-hoc untuk kasus pelanggaran HAM berat masa lalu,"ujarnya

Sepatutnya, kata Sumarsih, pemerintah harusnya tidak takut untuk menangani penyelesaian pelanggaran Ham berat secara Yudisial. Sebab, dalam prosesnya dari penyelidikan hingga penyidikan tentu akan dapat menentukan apakah peristiwa tersebut sebuah pelanggaran HAM berat.

"Bisa dibawa atau diproses ke pengadilan HAM Ad Hoc atau direkomendasikan diselesaikan melalui non-yudisial," ungkapnya

Sumarsih menilai Keppres yang ditandatangani Jokowi ini hanya semakin mengokohkan Impunitas dan menghilangkan kasus pengusutan HAM berat masa lalu.

"Keppres ini hanya akan mengokohkan impunitas. (yang) kedua akan memutihkan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu," tegas Sumarsih

Impunitas yang dimaksud seperti pembebasan dari hukuman atau kehilangan atau melepaskan diri.

Sumarih menambahkan  Keppres tersebut membuat harapan keluarga korban dan korban pelanggaran Ham berat semakin pupus untuk menuntut keadilan.

"Akan menutup tuntutan dan harapan korban ataupun keluarga korban didalam mencari kebenaran dan menuntut keadilan,"ucapnya

Maka itu, Keppres tersebut, kata Sumarsih, hanya berupa rayuan politik dan sebuah hiburan bagi korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyelesaian HAM Berat Masa Lalu Jadi Perhatian Serius Pemerintah, KontraS : Negara Justru Bercanda dalam Kenyataanya

Penyelesaian HAM Berat Masa Lalu Jadi Perhatian Serius Pemerintah, KontraS : Negara Justru Bercanda dalam Kenyataanya

News | Selasa, 16 Agustus 2022 | 21:54 WIB

Singgung Pidato Kenegaraan Jokowi, Amnesty International : Jauh dari Harapan, hanya Mengulang

Singgung Pidato Kenegaraan Jokowi, Amnesty International : Jauh dari Harapan, hanya Mengulang

News | Selasa, 16 Agustus 2022 | 19:42 WIB

Jokowi: Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Tetap Jadi Perhatian Pemerintah

Jokowi: Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Tetap Jadi Perhatian Pemerintah

News | Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:28 WIB

Mahasiswa Trisakti Ramai-ramai Datangi Istana, Tagih Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu ke Moeldoko

Mahasiswa Trisakti Ramai-ramai Datangi Istana, Tagih Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu ke Moeldoko

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 13:41 WIB

Moeldoko Bahas Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Bersama Mahasiswa Trisakti

Moeldoko Bahas Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Bersama Mahasiswa Trisakti

Sulsel | Rabu, 18 Mei 2022 | 13:03 WIB

Soal Mandeknya Kasus HAM di Indonesia, Mahfud MD: Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Sering Bercampur Urusan Politis

Soal Mandeknya Kasus HAM di Indonesia, Mahfud MD: Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Sering Bercampur Urusan Politis

News | Kamis, 27 Januari 2022 | 14:01 WIB

Terkini

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:44 WIB

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:19 WIB

Fakta-fakta  Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:57 WIB

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:33 WIB

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:13 WIB

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:11 WIB

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:50 WIB

Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana

Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:35 WIB

Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak  Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB