Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ahmad Sahroni: Kita Sudahi Perkara Isu FS di Medsos

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 16:17 WIB
Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ahmad Sahroni: Kita Sudahi Perkara Isu FS di Medsos
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Penydik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ungkap Agung.

Pembunuhan Berencana

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Ferdy Sambo. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.

Listyo juga menyebut, Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI