Prasetyo melanjutkan, pejabat struktural harus bekerja sesuai dengan mekanisme tingkat kedudukan dalam organisasi. Bahkan, dilarang menyentuh ranah politik.
"Di bawah gubernur, pangkat paling tinggi yang mengelola ASN adalah Sekda. Ini pemerintah daerah. Saya cuma pegang, begini aja. Anda megang uang yang dikumpulkan oleh masyarakat tapi kalau uang itu buat bancakan aja, saya pegang palunya, saya enggak ketok," pungkas Prasetyo.