Suara.com - Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J mengaku menyesal dan bersalah telah mengorbankan anak buahnya, khususnya Bharada E alias Richard Eliezer yang tergolong masih muda.
Ferdy Sambo ungkapkan rasa bersalahnya saat diperiksa Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Jumat (12/8) lalu. Setelah pertanyaan pokok pemeriksaan diajukan, Taufan bertanya kepada Sambo apakah menyesal dengan perbuatannya?
"Saya tanya, kamu merasa enggak kalau kamu sudah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini," kata Taufan mengulang kalimatnya kepada Ferdy Sambo saat ditemui wartawan di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).
Kepada Komnas HAM, Ferdy Sambo mengaku menyesal dan bersalah. Dia juga berjanji akan berusaha membebaskan Bharada E.
"Iya Pak saya salah, nanti saya tanggung jawabi semuanya," ujar Sambo.
"Benar ya? saya bilang. Kasihan ini anak muda," lanjut Taufan.
Dalam kasus ini, Taufan memandang Bharada E ditumbalkan oleh Ferdy Sambo.
"Salah satu concern saya bukan bela orang yang melakukan kesalahan ya. Tapi saya tidak mau ada orang yang kesan saya ini, orang sebetulnya hanya diikut-ikutkan gitu, jadi tumbal kan saya bilang gitu kan," ujarnya.
Karenanya dalam kasus ini, keadilan bagi Bharada E menjadi tanggungjawab kuasa hukumnya.
Baca Juga: Komnas HAM Beberkan Fakta Baru, Ada Penghilangan Jejak Digital dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Tapi yang paling pokok saya kira tugas pengacaranya Richard untuk harus memperjuangkan itu, saudara Ronny supaya dia bisa membela hak-hak (Bharada E)," tuturnya.
Sambo dan Istrinya Jadi Tersangka
Pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.
Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).