“Waktu proses awal penyidikan, [Rodrigo] sudah didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh Polri, karena setiap tersangka harus didampingi oleh pengacara, yaitu saudara Edward dan kawan-kawan,” tambah Kombes Stefanus Setianto.
“Pasangannya, yaitu Sebastian, diizinkan untuk mendampingi atau menemani tersangka dalam menjalani proses awal penyidikan.”
Mahasiswa dan fakultas di Harvard Kennedy School, tempat Rodrigo Ventocilla belajar, menggaungkan seruan keluarga untuk penyelidikan lebih dalam, seperti yang dilaporkan surat kabar Harvard Crimson.
Menurut Harvard Crimson, Rodrigo Ventocilla adalah salah satu pendiri organisasi hak-hak trans Peru Diversidades Trans Masculinas dan sedang mengejar gelar master dalam administrasi publik.
Kementerian Luar Negeri Peru mengatakan dalam sebuah pernyataan hari Rabu bahwa pihaknya telah meminta pihak berwenang Indonesia untuk secara ketat mengikuti "hak asasi kedua warga negaranya" tetapi menambahkan bahwa penahanan asli "tidak sesuai dengan tindakan diskriminasi rasial atau transfobia.”
Keluarga Rodrigo meminta kementerian luar negeri Peru untuk melakukan penyelidikan yang lebih menyeluruh.
Sementara itu Kementerian Luar Negeri RI menyatakan belum ada komunikasi dengan perwakilan Peru mengenai kematian Rodrigo Ventocilla dan menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Saya membaca di media massa, hal ini dikaitkan dengan dugaan penyelundupan narkotika, dengan demikian ada proses yang ditangani pihak kepolisian. Mengenai hal apa yang menyebabkan meninggalnya WNA tersebut, akan lebih baik ditanyakan pada pihak kepolisan," kata Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah saat jumpa pers virtual, Kamis (25/08) kemarin.