Namun ada perlakuan berbeda terhadap Putri Candrawathi dibanding empat tersangka lainnya. Hal tersebut adalah Putri tidak mengenakan baju tahanan, seperti empat tersangka lainnya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, perbedaan perlakuan tersebut dikarenakan Putri tida berstatus sebagai tahanan, meski ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan, tersangka PC (Putri) bukan tahanan," kata Andi Rian.
Kapolri janji rekonstruksi akan transparan
Rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J mendapatkan banyak perhatian dari masyarakat.
Karena itulah publik berharap rekonstruk bisa berjalan dengan lebih transparan dan terbuka, tida seperti sidang etik terhadap Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Menanggapi harapan publik tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menggelar rekonstruksi tersebut dengan transparan dan sesuai fakta.
"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," kata Kapolri di Jakarta Pusat, pada Minggu (28/8/2022).
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Pantas Lokasi Judi di Semarang Dekat Akpol Aman, Diduga Milik Kawasan Ferdy Sambo