Daftar Pelanggaran HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Beserta Penjelasannya

Jum'at, 02 September 2022 | 17:29 WIB
Daftar Pelanggaran HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Beserta Penjelasannya
Laporan Tuduhan Pelecehan yang Ditujukan kepada Brigadir J Dihentikan (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap sejumlah pelanggaran HAM yang ada dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pelanggaran tersebut mulai dari hak hidup hingga hak anak.

Hal tersebut ditemukan oleh Komnas HAM pada saat penyelidikan. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebutkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran HAM

Lantas, apa saja bentuk-bentuk pelanggaran HAM dalam kasus Brigadir J tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

1. Pelanggaran atas hak hidup

Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa terbunuhnya Brigadir J atas perintah mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo termasuk ke dalam kategori pelanggaran atas hak hidup.

Beka menyebut bahwa ada pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. 

2. Pelanggaran atas hak memperoleh keadilan

Beka juga menyebut bahwa pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J lainnya yaitu adalah pelanggaran atas hak memperoleh keadilan.

Hal tersebut dijamin dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Baca Juga: Beredar Surat Pernyataan Ferdy Sambo Sebut Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria Tidak Terlibat Pengrusakan DVR CCTV

Seperti diketahui, Brigadir J dari awal diduga melakukan kekerasan seksual terhadap saudari PC (Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo), telah ‘dieksekusi’ tanpa melalui proses penyelidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya (fair trial).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI