Mutilasi Warga Sipil di Papua, Mahasiswa Tolak Pelaku Diadili Secara Militer

Rabu, 07 September 2022 | 14:02 WIB
Mutilasi Warga Sipil di Papua, Mahasiswa Tolak Pelaku Diadili Secara Militer
Mahasiswa demonstrasi di Komnas HAM [suara.com/Yaumal Hutasuhut]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia didesak untuk sungguh-sungguh menginvestigasi kasus mutilasi terhadap warga sipil yang diduga melibatkan enam prajurit di Papua.

Desakan itu disampaikan kelompok yang tergabung dalam Front Mahasiswa Papua melalui demonstrasi di depan Komnas HAM, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Mahasiswa menolak pelaku diadili secara militer. Mahasiswa mendesak mereka diadili di peradilan pidana umum. 

"Untuk memproses enam anggota TNI AD itu harus diproses dalam peradilan umum. Dan diadili melalui proses peradilan yang adil, bebas dan tidak memihak. Tujuannya, agar semua proses dapat dipantau oleh publik dan memastikan pemenuhan hak atas kebenaran dan keadilan bagi korban dan keluarganya serta mencegah terjadinya impunitas," kata mahasiswa.

Mahasiswa mengecam peristiwa yang mereka sebut sebagai "pembunuhan diluar hukum."

Desakan mahasiswa disampaikan di hadapan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan komisioner Choirul Anam.

Kepada mahasiswa, Taufan menegaskan bahwa Komnas HAM tidak tinggal diam dengan adanya kasus mutilasi itu.

"Tidak benar kalau kemudian Komnas HAM diam saja terhadap kasus mutilasi ini. Anda bisa cek pernyataan-pernyataan saya, pernyataan-pernyataan Komnas HAM perwakilan Papua. Kami bukan saja mengutuk tindakan yang sangat keji ini, tapi bersungguh-sungguh melakukan investigasi," kata Taufan.

Komnas HAM telah berkomunikasi dengan Panglima TNI dan sejumlah pihak dan sekarang investigasi sedang berlangsung.

Baca Juga: Seharusnya Ini Rekomendasi Komnas HAM untuk PC, Bukan kepada Penyidik

"Malam ini (Rabu 7 September) kami mengutus saudara Choirul Anam untuk memperkuat tim yang sekarang sedang bekerja di Papua," ujarnya.

Rekonstruksi kasus mutilasi di Mimika telah digelar dan terdapat 50 adegan yang diperagakan enam tersangka.

Rekonstruksi diawasi Komnas HAM, Kompolnas, dan Kejaksaan Negeri Mimika.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP, dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI