Sederet Napi Korupsi Bebas Serentak, Ini Beda Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat

Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 07 September 2022 | 14:54 WIB
Sederet Napi Korupsi Bebas Serentak, Ini Beda Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat
Empat terpidana kasus korupsi bebas bersyarat hari ini dari Lapas Wanita Kelas IIA Kota Tangerang, Selasa (6/9/2022). (Dari kiri) Mirawati Basri, Ratu Atut Chosiyah, Desi Ariyani dan Pinangki Sirna Malasari. [Dok. Istimewa]

Suara.com - Sejumlah narapidana (napi) korupsi kini memperoleh jatah pembebasan bersyarat dan kini bisa menghirup udara bebas di luar jeruji besi pada Selasa (6/9/2022) kemarin.

Adapun daftar nama napi korupsi tersebut tak asing di telinga masyarakat yakni Ratu Atut Chosiyah (mantan Gubernur Banten), Pinangki Sirna Malasari (eks jaksa), Desi Ariyani (mantan Dirut Jasa Marga), dan Mirawati Basri (terpidana perkara suap pengurusan impor bawang putih).

Keempat perempuan tersebut dibebaskan oleh Kantor Wilayah atau Kanwil Kemenkumham Banten.

"Semuanya kasus korupsi," ujar Kadiv Pas Kumham Kanwil Banten, Masjuno kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Selain itu pada hari yang sama,  eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan eks Menteri Agama Suryadharma Ali juga turut memperoleh pembebasan bersyarat dari lapas Sukamiskin.

Terkait dengan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada jajaran koruptor tersebut, masyarakat sering menyandingkan dengan cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas. Padahal, ketiga hal tersebut memiliki perbedaan yang mendasar.

Berikut perbedaan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan menjelang bebas.

Perbedaan dari segi 'usia' narapidana di kurungan

Perbedaan paling kentara antara pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan menjelang bebas dapat dilihat dari lamanya seorang narapidana menjalani proses masa tahanan sehingga dapat memperoleh salah satu dari ketiga izin tersebut.

Mengutip penjelasan dari laman resmi Lapas Lampung, ketiga izin luar biasa tersebut diatur dalam Permenkumham No 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Mejelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Melalui peraturan tersebut, pembebasan bersyarat (PB) dan cuti menjelang bebas (CMB) diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 Bulan.

Sedangkan untuk cuti bersyarat (CB) diberikan kepada narapidana yang dipidana paling lama 1 Tahun 6 Bulan, telah menjalani 2/3 masa pidana.

Selain itu, seorang napi yang hendak mengajukan salah satu dari ketiga izin luar biasa tersebut harus memperoleh predikat berkelakuan baik dari pihak lembaga pemasyarakatan yang bersangkutan dan sudah menempuh program pembinaan yang diberikan.

Tujuan Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami melalui laman resmi Kanwil Kemenkumham Jateng menjelaskan bahwa ketiga izin luar biasa tersebut diberikan kepada narapidana sebagai program pembinaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

10 Nama Koruptor yang Bebas Bersyarat dalam Sehari, Apa Saja 'Dosa' Korupsi Mereka?

10 Nama Koruptor yang Bebas Bersyarat dalam Sehari, Apa Saja 'Dosa' Korupsi Mereka?

News | Rabu, 07 September 2022 | 14:42 WIB

Segini Harta dan Sumber Kekayaan Eks Jaksa Pinangki, Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat

Segini Harta dan Sumber Kekayaan Eks Jaksa Pinangki, Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat

News | Rabu, 07 September 2022 | 14:31 WIB

Berikut 23 Napi Koruptor yang Mendapat Pembebasan Bersyarat, Ada Ratu Atut, Pinangki, Hingga Zumi Zola

Berikut 23 Napi Koruptor yang Mendapat Pembebasan Bersyarat, Ada Ratu Atut, Pinangki, Hingga Zumi Zola

Kalbar | Rabu, 07 September 2022 | 14:30 WIB

Saat Ratu Atut dan Pinangki Bebas, Di Hari yang Sama 2 Napi Lapas Semarang Tewas Bunuh Diri

Saat Ratu Atut dan Pinangki Bebas, Di Hari yang Sama 2 Napi Lapas Semarang Tewas Bunuh Diri

| Rabu, 07 September 2022 | 14:23 WIB

Napi Koruptor Bebas Bersyarat: Ada Mantan Gubernur, Mantan Jaksa Hingga Mantan Hakim Konstitusi

Napi Koruptor Bebas Bersyarat: Ada Mantan Gubernur, Mantan Jaksa Hingga Mantan Hakim Konstitusi

| Rabu, 07 September 2022 | 14:06 WIB

Selain Jaksa Pinangki, 22 Napi Koruptor Bebas Bersyarat

Selain Jaksa Pinangki, 22 Napi Koruptor Bebas Bersyarat

Jogja | Rabu, 07 September 2022 | 13:36 WIB

Enaknya Eks Jaksa Pinangki, Modal Kelakuan Baik, 10 Tahun Vonis Penjara Dikorting, Cuma 2 Tahun Jalani Hukuman

Enaknya Eks Jaksa Pinangki, Modal Kelakuan Baik, 10 Tahun Vonis Penjara Dikorting, Cuma 2 Tahun Jalani Hukuman

| Rabu, 07 September 2022 | 13:35 WIB

Terkini

Komando Brigade Al-Qassam Tewas, Hamas Janji Pembalasan Menyakitkan untuk Israel

Komando Brigade Al-Qassam Tewas, Hamas Janji Pembalasan Menyakitkan untuk Israel

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 10:34 WIB

Ngerinya Pilpres di Negara Ini! Dua Staf Kampanye Capres Tewas Ditembak

Ngerinya Pilpres di Negara Ini! Dua Staf Kampanye Capres Tewas Ditembak

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 10:27 WIB

Mirip Indonesia! Perlintasan Kereta Bangkok Jadi Mesin Pembunuh di Tengah Kota

Mirip Indonesia! Perlintasan Kereta Bangkok Jadi Mesin Pembunuh di Tengah Kota

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:53 WIB

Detik-detik Horor Kereta Barang Tabrak Bus di Thailand Korban Bergelimpangan

Detik-detik Horor Kereta Barang Tabrak Bus di Thailand Korban Bergelimpangan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:39 WIB

Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas

Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:30 WIB

Viral Pedofil WN Jepang di Indonesia: Lecehkan WNI, Sebarkan Penyakit Menular Seksual

Viral Pedofil WN Jepang di Indonesia: Lecehkan WNI, Sebarkan Penyakit Menular Seksual

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 08:05 WIB

Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026

Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:50 WIB

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 20:59 WIB

Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!

Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 19:25 WIB

Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?

Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 18:36 WIB