Usai menempuh persyaratan seorang narapidana dapat mengajukan salah satu dari ketiga izin tersebut agar dapat kembali perlahan hidup di dalam masyarakat.
Selain itu Utami juga menjelaskan bahwa seorang yang memperoleh cuti bersyarat tidak boleh bebas melalang buana, melainkan harus melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang ditunjuk.
Kontributor : Armand Ilham