Sederet Napi Korupsi Bebas Serentak, Ini Beda Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 07 September 2022 | 14:54 WIB
Sederet Napi Korupsi Bebas Serentak, Ini Beda Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat
Empat terpidana kasus korupsi bebas bersyarat hari ini dari Lapas Wanita Kelas IIA Kota Tangerang, Selasa (6/9/2022). (Dari kiri) Mirawati Basri, Ratu Atut Chosiyah, Desi Ariyani dan Pinangki Sirna Malasari. [Dok. Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Usai menempuh persyaratan seorang narapidana dapat mengajukan salah satu dari ketiga izin tersebut agar dapat kembali perlahan hidup di dalam masyarakat. 

Selain itu Utami juga menjelaskan bahwa seorang yang memperoleh cuti bersyarat tidak boleh bebas melalang buana, melainkan harus melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang ditunjuk.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI