Pembunuhan Munir, Suciwati: Kasus Kemanusiaan Tidak akan Pernah Kedaluwarsa

Siswanto Suara.Com
Rabu, 07 September 2022 | 17:26 WIB
Pembunuhan Munir, Suciwati: Kasus Kemanusiaan Tidak akan Pernah Kedaluwarsa
Suciwati, istri mendiang aktivis HAM Munir [Suara.com/Ummy Hadyah Saleh]

Suara.com - Pada 7 September 2004, Munir Said Thalib dibunuh dengan menggunakan racun arsenic secara terencana.

Pengadilan telah memutus dua orang aktor lapangan.

Pada 7 September 2022, kasus Munir akan memasuki kedaluwarsa karena akan melampaui 18 tahun sejak peristiwa terjadi karena konstruksi yang dibangun dalam penyelesaian kasus Munir adalah pembunuhan biasa.

Tapi menurut Suciwati, istri mendiang Munir, kasus kemanusiaan tidak akan pernah kedaluwarsa. “Buat kami ini tetap adalah kasus pelanggaran HAM berat,” kata Suciwati kepada jurnalis Beritajatim.com.

Suciwati menyebut pembunuhan terhadap suaminya sebagai rekayasa.

“Dalam hal ini kita bisa lihat juga ketika di pengadilan banyak sekali kejanggalan. Kejadian itu seperti sebuah proses ada unsur kesengajaan, ini sebuah rekayasa yang dilakukan oleh orang-orang yang mereka punya kekuasaan,” kata Suciwati.

Suciwati mengatakan bahwa kasus pembunuhan terhadap Munir merupakan pelanggaran HAM berat. 

“Tidak ada CCTV yang menyala satu pun di bandara, terus bisa dilakukan di pesawat yang itu milik negara, dari situ saja jelas itu sebagai pelanggaran HAM berat,” kata dia.

Suciwati mengungkapkan bahwa dia pernah bertanya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengenai statement resmi yang menyebutkan kasus Munir masuk kategori pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Komnas HAM Umumkan Nama Anggota Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Pembunuhan Munir, Salah Satunya Usman Hamid

“Dia (Komnas HAM) bilang kenapa nggak dari dulu meminta ini sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Pertanyaan saya yang kerja di Komnas HAM siapa. Mereka yang kerja di situ kenapa justru minta itu pada korban?” kata dia.

Suciwati mengatakan seharusnya Komnas HAM membuktikan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat, bukan justru meminta korban yang mengusulkannya.

“Kita bahkan sudah memberikan legal opinion dari para ahli. Dan kemudian mereka malah mengulur-ulur lagi,” kata Suciwati.

Suciwati menyayangkan langkah Komnas HAM menetapkan tanggal 7 September sebagai hari pejuang HAM nasional karena dia menilai tidak dibarengi dengan konsistensi keseriusan.

“Malah saat ini, tim ad hoc baru dibentuk saat masa jabatan sudah akan selesai. Dari kami pihak keluarga Munir, apapun, akan menyatakan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat. Bukan kasus pidana biasa, salah itu. Sampai kapanpun keadilannya belum didapatkan artinya kami tidak tertutup untuk kami terus mencari tahu soal itu,” kata dia.

Dia juga menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI