"Kalau ada koruptor yang dilindungi negara, dijarah aja hartanya gitu bisa ga sih," komentar lainnya.
“Pasal 34 ayat 1 udah berubah. Koruptor dan kolega dipelihara oleh negara,” tambah lainnya.
"Pinangki keluar dari penjara, lebih cepat daripada kalian kuliah ekstensi," kata warganet.
"Bebasnya Pinangki yang hanya mendekam 2 tahun di penjara benar-benar menginspirasi pejabat lainnya untuk korupsi," sentil warganet.
Kontributor : Damayanti Kahyangan