Ini Daftar Perjalanan Kereta Api yang Durasi Perjalanannya Dipercepat

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 13 September 2022 | 19:51 WIB
Ini Daftar Perjalanan Kereta Api yang Durasi Perjalanannya Dipercepat
Daftar Perjalanan Kereta Api yang Durasi Perjalanannya Dipercepat (Shutterstock)

Suara.com - Kabar gembira untuk masyarakat yang kerap menempuh perjalanan jauh dengan menggunakan kereta api. Karena PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi mempercepat waktu tempuh 10 perjalanan kereta api (KA) jarak jauh. Untuk itu, ketahui daftar perjalanan kereta apai yang durasi pejalanannya dipercepat berikut. 

Adapun kereta apai yang mengalami percepatan waktu tempuh perjalanan yaitu: 

• KA Argo Sindoro relasi Gambir-Semarang Tawang pp) 

• KA Argo Muria relasi Gambir-Semarang Tawang pp

• KA Bima relasi Gambir-Surabaya Gubeng pp

• KA Sembrani relasi Gambir-Surabaya Pasarturi pp

• KA Turangga relasi Bandung-Surabaya Gubeng pp

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengungkapkan, terkait adanya percepatan waktu tempuh perjalanan kereta api ini dimaksudkan agar para penumpang dapat tiba lebih cepat sampai di lokasi tujuan. 

Selain itu, KAI juga ingin meningkatkan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para pelanggan sesuai tema ulang tahun ke-77 KAI yakni "Bangkit Lebih Cepat, Melayani Lebih Baik". 

baca juga

Joni juga manambahkan, ada 10 Perjalanan dari total 5 Nama KA yang mengalami percepatan waktu hingga 31 menit. Dengan begitu, para penumpang akan dapat lebih efisien menggunakan waktunya untuk melakukan mobilitas ke luar kota.  

Daftar Perjalanan Kereta Api yang Durasi Perjalanannya Dipercepat 

Berikut daftar perjalanan yang mengalami percepatan waktu tempuh 5 KA Jarak Jauh: 

1. KA Argo Sindoro dengan Nomor KA 11, perjalanan Semarang Tawang - Gambir dari yang sebelumnya 5 jam 40 menit menjadi 5 jam 20 menit, mengalami selisih waktu lebih cepat 20 menit. 

2. KA Argo Sindoro dengan Nomor KA 12, perjalanan Gambir - Semarang Tawang dari yang sebelumnya 5 jam 37 menit menjadi 5 jam 17 menit, mengalami selisih waktu lebih cepat 20 menit. 

3. KA Argo Muria dengan Nomor KA 13, perjalanan Semarang Tawang - Gambir dari yang sebelumnya 5 jam 44 menit menjadi 5 jam 24 menit, mengalami selisih waktu lebih cepat 20 menit. 

4. KA Argo Muria dengan Nomor KA 14, perjalanan Gambir - Semarang Tawang dari yang sebelumnya 5 jam 41 menit menjadi 5 jam 21 menit, mengalami selisih waktu lebih cepat 20 menit. 

5. KA Bima dengan Nomor KA 75, perjalanan Surabaya Gubeng - Gambir dari yang sebelumnya 11 jam 35 menit menjadi 11 jam 10 menit, mengalami selisih waktu lebih cepat 25 menit. 

6. KA Bima dengan Nomor KA 76, perjalanan Gambir - Surabaya Gubeng dari yang sebelumnya 11 jam 31 menit menjadi 11 jam 1 menit, mengalami selisih waktu lebih cepat 30 menit. 

7. KA Sembrani dengan Nomor KA 77, perjalanan Surabaya Pasarturi - Gambir dari yang sebelumnya 9 jam 32 menit menjadi 9 jam 2 menit, mengalami selisih waktu lebih cepat 30 menit. 

8. KA Sembrani dengan Nomor KA 78, perjalanan Gambir - Surabaya Pasarturi dari yang sebelumnya 9 jam 30 menit menjadi 9 jam 0 menit, mengalami selisih waktu lebih cepat 30 menit. 

9. KA Turangga dengan Nomor KA 79, perjalanan Surabaya Gubeng - Bandung dari yang sebelumnya 10 jam 49 menit menjadi 10 jam 19 menit, mengalami selisih waktu lebih cepat 30 menit. 

10. KA Turangga dengan Nomor KA 80, perjalanan Bandung - Surabaya Gubeng dari yang sebelumnya 10 jam 49 menit menjadi 10 jam 18 menit, mengalami selisih waktu lebih cepat 31 menit. 

Lebih lanjut, Joni mengaku jika percepatan waktu tempuh perjalanan KA ini terwujud melalui program perbaikan prasarana oleh KAI dan juga Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Hal ini dilakukan demi meningkatkan kemampuan kecepatan prasarana.  

Sementara itu, perbaikan yang dilakukan antara lain, membangun jalur ganda kereta api, meng-upgrade layanan sistem persinyalan, meningkatkan kualitas dari material jalan rel, merekayasa geometri lengkung, dan memperbaiki kualitas perawatan jalan rel serta jembatan. 

Dengan dilakukannya sejumlah perbaikan-perbaikan tersebut, maka kecepatan maksimal dari perjalanan ke-10 KA ini akan semakin meningkat dari sebelumnya yakni 105 km per jam menjadi 120 km per jam.  

Kebijakan perjalanan 10 kereta apai yang durasi pejalanannya dipercepat berlaku mulai keberangkatan Rabu 28 September 2022. Artinya di akhir bulan mendatang para pelanggan dapat merasakan perjalanan yang lebih singkat. 

Nah itulah tadi daftar perjalanan kereta api yang durasi pejalanannya dipercepat. Dengan andanya kebijakan terbaru ini waktu yang dimiliki para pelanggan akan lebih efisien. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LRT Jabodebek Mundur Beroperasi Juni 2023 Karena Persoalan Safety

LRT Jabodebek Mundur Beroperasi Juni 2023 Karena Persoalan Safety

Banten | Selasa, 13 September 2022 | 19:33 WIB

Teteg Wetan Kulon Progo Siap Ditutup 20 September 2022, Dishub Beberkan Rekayasa Lalu Lintasnya

Teteg Wetan Kulon Progo Siap Ditutup 20 September 2022, Dishub Beberkan Rekayasa Lalu Lintasnya

Jogja | Selasa, 13 September 2022 | 19:12 WIB

Aset Diduduki Pihak yang Tak Berhak, KAI Daop 6 Yogyakarta Intensifkan Pengamanan

Aset Diduduki Pihak yang Tak Berhak, KAI Daop 6 Yogyakarta Intensifkan Pengamanan

Jogja | Minggu, 11 September 2022 | 12:06 WIB

Berapa Jarak Tempuh Maksimal untuk Sekali Berkendara Pakai Sepeda Motor?

Berapa Jarak Tempuh Maksimal untuk Sekali Berkendara Pakai Sepeda Motor?

Otomotif | Jum'at, 09 September 2022 | 20:17 WIB

KAI Tawarkan Hak Penamaan 10 Stasiun untuk Dikolaborasikan dengan Mitra

KAI Tawarkan Hak Penamaan 10 Stasiun untuk Dikolaborasikan dengan Mitra

Bisnis | Jum'at, 09 September 2022 | 19:44 WIB

Sekarang Naik Kereta Api Tidak Boleh Bawa Barang Seenaknya, Simak Penjelasan PT KAI

Sekarang Naik Kereta Api Tidak Boleh Bawa Barang Seenaknya, Simak Penjelasan PT KAI

Depok | Kamis, 08 September 2022 | 16:14 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×