Rugikan Negara Rp 116,8 Miliar, KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Bergulir LPDB-KUMKM di Provinsi Jabar

Welly Hidayat Suara.Com
Kamis, 15 September 2022 | 18:55 WIB
Rugikan Negara Rp 116,8 Miliar, KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Bergulir LPDB-KUMKM di Provinsi Jabar
KPK Umumkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Dana Bergulir LPDB-KUMKM di Provinsi Jabar, foto Welly Kamis (15/9/2022).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Selanjutnya dibayarkan ke rekening bank PT PN milik SK sebesar Rp 98,7 miliar," ujarnya

Ghufron mengatakan karena pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan tersangka SK hanya sebesar Rp 3,3 Miliar.

"Masuk kategori macet sehingga KD mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun," kata Ghufron

Tersangka KD selanjutnya diduga antara lain menerima uang sejumlah Rp 13, 8 Miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari tersangka SK.

"Sedangkan DK dan DW diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar," kata Ghufron

Sehingga, perbuatan para tersangka ini melanggar ketentuan. Dimana, peraturan direktur dan peraturan direksi LPDB KUMKM tentang Petunjuk Teknis pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi Usaha Mikro, Kecil dan menengah melalui perantara.

Kemudian, Peraturan Direksi LPDB KUMKM tentang Prosedur Operasional Standar Pinjaman atau pembiayaan di lingkungan LPDB KUMKM.

Maka itu, KPK menduga adanya kerugian negara mencapai ratusan miliar.

"Akibat perbuatan para persangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 116,8 miliar," imbuhnya

Baca Juga: Begini Kronologis Ditemukannya PMI di Arab Saudi yang Hilang Kontak Selama 13 Tahun, Berawal dari Konten Tiktok

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama mulai, 15 September sampai 4 Oktober 2022.

Tersangka KD ditahan di Gedung Merah Putih KPK; DK dan DW ditahan di Rutan KPK pada Gedung C1 Jakarta Selatan; Terakhir tersangka SK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI