"Mengapa begitu khawatir jika secara konstitusi dibolehkan? Apa yang kalian takutkan jika Jokowi kembali dicalonkan walaupun sebagai calon wakil presiden?" tanyanya.
"Kenapa hak prerogatif Partai Politik Peserta Pemilu yang lain dipermasalahkan sedangkan hal itu tidak melanggar konstitusi?" sambung Teddy.
Karena itu, Teddy menyarankan mereka yang tidak setuju untuk mengusung calon potensial sendiri dan tidak perlu repot-repot meributkan masalah konstitusi yang sudah diurus MK.
"Usulkan saja calon potensial kalian, jika tidak memiliki calon potensial, maka gabung saja dengan Partai Politik yang memiliki calon potensial," saran Teddy.
"Untuk urusan konstitusi, biarkan MK yang menilai apakah boleh secara konstitusi atau tidak. Bukan kalian," pungkasnya. [Wartaekonomi]