Suara.com - Isu Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) kencang berhembus. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan presiden yang sudah menjabat 2 periode bisa maju menjadi cawapres.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan bahwa presiden dua periode yang mencalonkan diri sebagai cawapres tidak melanggar konstitusi.
Sontak penjelasan itu langsung memicu kontroversi di kalangan masyarakat dan sejumlah tokoh politik. Hal itu mendapatkan tanggapan dari Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi.
Teddy menilai banyak pihak kebakaran jenggot saat mengetahui bahwa Presiden Jokowi masih bisa maju sebagai cawapres. Menurutnya, mereka yang menolak karena takut untuk bersaing sebelum pertarungan capres dimulai.
Teddy juga tidak setuju jika pernyataan MK itu disebut keliru. Pasalnya, hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang, bahwa MK merupakan lembaga penafsir tunggal konstitusi.
"Padahal jelas mereka yang keliru, kenapa? Karena penafsir tunggal konstitusi adalah Mahkamah Konstitusi, bukan Partai Politik, ormas, pengamat politik, tokoh politik atau masyarakat lainnya," tegas Teddy.
"Jadi bagaimana bisa ada yang menyatakan keliru, padahal mereka tidak punya kewenangan untuk menafsirkan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Teddy menyebut jika ada partai politik atau koalisi parpol yang ingin mengusung Jokowi sebagai cawapres, maka secara konstitusi itu dibolehkan.
Hal yang tidak dibolehkan secara konstitusi adalah jika Jokowi diusulkan untuk menjadi calon presiden untuk ketiga kalinya, mengingat beliau sudah menjabat maksimal selama 2 periode sebagai presiden.
Dalam kesempatan ini, Teddy juga bertanya kepada masyarakat apa yang ditakutkan jika Presiden Jokowi kembali dicalonkan sebagai cawapres. Apalagi, hal tersebut bukanlah pelanggaran.