Syarat dan Cara Klaim Kacamata Melalui BPJS Kesehatan, Bisa Dapat Rp 300 Ribu

Rifan Aditya

Selasa, 20 September 2022 | 07:46 WIB
Syarat dan Cara Klaim Kacamata Melalui BPJS Kesehatan, Bisa Dapat Rp 300 Ribu
Syarat dan Cara Klaim Kacamata Melalui BPJS Kesehatan, Bisa Dapat Rp 300 Ribu - Ilustrasi Wanita Berkacamata. (pexels.com/Hoang Loc)

Suara.com - Saat ini peserta BPJS Kesehatan tak hanya mendapatkan pelayanan untuk berobat di puskesmas atapun rumah sakit, tetapi juga bisa memperoleh fasilitas kacamata. Akan tetapi untuk mendapatkan kacamata dari BPJS ini, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dilakukan oleh peserta BJS. Berikut cara klaim kacamata melalui BPJS lengkap dengan persyaratannya. 

Sebagai informasi, layanan pembelian kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan melalui skema subsidi. Besaran subsidi untuk dapat mengklaim kacamata ini tergantung dari kelas kepesertaan yang telah diambil. 

Dengan begitu, untuk memperoleh kacamata gratis dari BPJS tersebut, peserta harus menyesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim yang telah ditentukan disebelumnya. 

Plafon Klaim Kacamata BPJS Kesehatan 

Sebelum mengajukan klaim kacamata, pastikan terlebih dahulu Anda untuk mengetahui jumlah dari plafon kepesertaan BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas khususnya biaya subsidi kacamata. 

Karena, jatah plafon atau subsidi kacamata BPJS Kesehatan sendiri berbeda-beda sesuai dengan kelasnya. 

  • Peserta BPJS Kesehatan Kelas I mendapatkan plafon atau subsidi kacamata sebesar Rp 300 ribu. 
  • Peserta BPJS Kesehatan Kelas II mendapatkan plafon atau  subsidi kacamata sebesar Rp 200 ribu. 
  • Peserta BPJS Kesehatan Kelas III mendapatkan plafon atau subsidi kacamata sebesar Rp 150 ribu. 

Selanjutnya harga kacamata yang didapatkan peserta menyesuaikan budget dari plafon kelas masing-masing. 

Syarat Mendapat Kacamata dari BPJS Kesehatan 

Di bawah ini beberapa persyaratan untuk dapat mengklaim kacamata dari BPJS Kesehatan. 

  • Membawa kartu BPJS Kesehatan dengan status peserta aktif. 
  • Datang langsung ke faskes tingkat I sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan. 
  • Meminta rujukan ke dokter spesialis mata atau poliklinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 
  • Setelah mendapatkan surat rujukan, peserta dapat mulai melakukan serangkaian pemeriksaan mata di faskes rujukan. Pemeriksaan tersebut harus benar-benar teliti agar nantinya dokter bisa meresepkan dengan tepat sesuai kondisi mata peserta. 
  • Selesai pemeriksaan mata, Anda akan diberikan sebuah resep sesuai dengan hasil pemeriksaan untuk membeli kacamata di optik rekanan BPJS Kesehatan. 
  • Resep untuk membeli kacamata dari dokter spesialis mata ini wajib dilegalisasi terlebih dulu sebelum diklaim. 
  • Anda dapat meminta legalisasi ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dari domisili. 

Cara Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan 

Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi, selanjutnya Anda tinggal mengikuti cara klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan. 

  • Datang langsung ke optik rekanan BPJS Kesehatan. 
  • Pastikan Anda membawa indetitas seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk). 
  • Membawa Kartu BPJS Kesehatan. 
  • Membawa resep dokter yang telah dilegalisasi dari kantor BPJS Kesehatan. 
  • Kemudian tinggal melakukan pembelian kacamata di optik rekanan BPJS Kesehatan dan pilihlah frame sesuai yang diinginkan. 
  • Sampai ditahap ini Anda tinggal menunggu kacamatanya selesai supaya dapat dipergunakan. 

BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris atau kacamata dengan ukuran minimal yakni 0,5 dioptri, dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri. 

Selain itu, sesuai peraturan yang berlaku cara klaim kacamata gratis melalui BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan dua tahun sekali. Dan itu harus berdasarkan dengan indikasi medis. 

Demikian tadi ulasan mengenai cara klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan lengkap dengan persyaratannya. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BSU 2022 Belum Masuk Rekening, Apa yang Harus Dilakukan?

BSU 2022 Belum Masuk Rekening, Apa yang Harus Dilakukan?

News | Senin, 19 September 2022 | 12:27 WIB

Yulida: Program JKN Hadir dari Kita untuk Semua

Yulida: Program JKN Hadir dari Kita untuk Semua

Bisnis | Jum'at, 16 September 2022 | 11:39 WIB

Lurah Benteng Sukabumi: Kolaborasi yang Baik Hasilkan Pelayanan JKN yang Baik

Lurah Benteng Sukabumi: Kolaborasi yang Baik Hasilkan Pelayanan JKN yang Baik

Bisnis | Jum'at, 16 September 2022 | 11:33 WIB

5 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Lewat Website, SMS hingga Mobile JKN

5 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Lewat Website, SMS hingga Mobile JKN

News | Rabu, 14 September 2022 | 22:39 WIB

Terkini

Menyusuri Wajah Baru Rasuna Said: Lantai Bermotif, Jalur Sepeda, dan Impian Kota Ramah Pejalan Kaki

Menyusuri Wajah Baru Rasuna Said: Lantai Bermotif, Jalur Sepeda, dan Impian Kota Ramah Pejalan Kaki

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 14:26 WIB

Heboh BEM Bersatu, FISIP Unas Bantah Keras: Kami Tak Punya BEM di Tingkat Fakultas

Heboh BEM Bersatu, FISIP Unas Bantah Keras: Kami Tak Punya BEM di Tingkat Fakultas

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 14:18 WIB

Menanti Bukti Nyata UU PPRT: Hak 4,2 Juta PRT Masih Terganjal Aturan Pelaksana

Menanti Bukti Nyata UU PPRT: Hak 4,2 Juta PRT Masih Terganjal Aturan Pelaksana

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 14:07 WIB

Kini Jadi 'Pesakitan', Tiyo Ardianto Diduga Terafiliasi Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

Kini Jadi 'Pesakitan', Tiyo Ardianto Diduga Terafiliasi Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 13:57 WIB

Bukan Anti-Dialog, Pakar: Mahasiswa UGM Geruduk Forum Diskusi karena Tak Percaya Menteri Prabowo

Bukan Anti-Dialog, Pakar: Mahasiswa UGM Geruduk Forum Diskusi karena Tak Percaya Menteri Prabowo

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 13:51 WIB

Korban Hanania Travel Tembus 1.286 Orang, Kerugian Rp35 Miliar

Korban Hanania Travel Tembus 1.286 Orang, Kerugian Rp35 Miliar

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 13:37 WIB

Polisi Segera Gelar Perkara! Usut Laporan Firdaus Oiwobo Terhadap Eks Ketua BEM UGM Tyo Ardianto

Polisi Segera Gelar Perkara! Usut Laporan Firdaus Oiwobo Terhadap Eks Ketua BEM UGM Tyo Ardianto

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 13:26 WIB

Harga BBM Naik, API Sebut Kehidupan Perempuan Kian Tercekik

Harga BBM Naik, API Sebut Kehidupan Perempuan Kian Tercekik

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 13:09 WIB

Buka Mukernas GPdI 2026, Khofifah Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Generasi Berkarakter

Buka Mukernas GPdI 2026, Khofifah Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Generasi Berkarakter

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 13:06 WIB

Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG

Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 12:26 WIB