Sesuai SE Persetujuan Mendagri tentang Pembinaan Kepegawaian, Kemendagri Sosialisasi pada Plt, Pj, dan Pjs Kepala Daerah

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Sabtu, 24 September 2022 | 09:35 WIB
Sesuai SE Persetujuan Mendagri tentang Pembinaan Kepegawaian, Kemendagri Sosialisasi pada Plt, Pj, dan Pjs Kepala Daerah
Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro. (Dok: Kemendagri)

Suara.com - Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Persetujuan dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah (KDH), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan beberapa poin penting. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan, terbitnya SE Nomor 821/5492/SJ tersebut untuk merespons banyaknya Pj kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota yang telah dilantik.

Sosialisasi ini dilakukan untuk membangun pemahaman bersama antara Kemendagri dengan Plt, Pj, maupun Pjs KDH, yang dilakukan secara virtual dan diikuti oleh para Pj dari berbagai daerah, Jumat (23/9/2022).

Mereka dinilai memiliki kewenangan terbatas, termasuk dalam menyetujui pemberian sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar hukum dan menandatangani persetujuan mutasi pegawai antardaerah. Keterbatasan itu, mengharuskan Pj kepala daerah mengajukan izin kepada Mendagri dalam mengambil kebijakan tersebut. Akibatnya, berkas pengajuan izin dari Pj kepala daerah menumpuk di Kemendagri.

Untuk mempercepat proses pelayanan dan mengefisiensikan penyelenggaraan pemerintahan, Kemendagri menyederhanakan proses tahapan yang memerlukan persetujuan Mendagri. Penyederhanaan itu dilakukan dengan lebih dulu melakukan pendataan terhadap tahapan yang dinilai dapat diringkas.

Suhajar menjelaskan, SE tersebut hanya memberikan persetujuan kepada Plt, Pj, maupun Pjs kepala daerah secara terbatas. Hal ini meliputi dua poin yang dijelaskan pada bagian nomor 4 huruf (a) dan (b) yang diatur dalam SE tersebut. Pertama, persetujuan untuk melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara, dan penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan, alasan proses tersebut menjadi bagian yang disederhanakan. Menurutnya, penjatuhan sanksi terhadap ASN yang melanggar disiplin atau tersandung masalah hukum merupakan langkah yang harus diambil.

Apabila pegawai yang bersangkutan keberatan terhadap persetujuan sanksi yang ditandatangani, maka tetap dapat mengajukan banding ke pihak kepegawaian sesuai peraturan. 

“Lalu orang mengatakan kan harus izin? Itu surat izin, itulah surat izinnya, maka kami mendelegasikan kewenangan itu, maka surat yang kami kirim itu adalah pemberian izin,” terangnya.

Dia menegaskan, pemberhentian sementara ASN yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana diatur dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kebijakan tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun  2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kalau sudah menjadi tersangka, sudah perintah pengadilan, menurut kami izin yang kami tanda tangani itu hanya administrasi tambahan, toh wajib juga ditandatangani oleh Pj. Inilah yang menurut kami berdasarkan Surat Edaran ini memberikan izin kepada Pj untuk menandatangani dokumen kepegawaian tersebut,” jelasnya.

Kemudian persetujuan kedua yang diatur dalam SE, yakni menyangkut penandatanganan persetujuan mutasi pegawai antardaerah dan antarinstansi pemerintahan, sesuai ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-udangan. Dia menegaskan, persetujuan mutasi tersebut bukan merupakan Surat Keputusan (SK) mutasi.

Suhajar menjelaskan, alasan diberikannya persetujuan kepada Plt. Pj, dan Pjs kepala daerah untuk menandatangani berkas persetujuan mutasi pegawai. Ini karena mekanisme mutasi antardaerah dan antarinstansi itu mensyaratkan adanya persetujuan pindah dari daerah tugas sebelumnya maupun daerah penerima atau yang dituju.

“Setelah Bapak (Pj) menandatangani persetujuan si A pindah dari daerah Bapak, kemudian Pj di sebelah sana menyetujui, surat itu kan dikirim ke (Ditjen) Otda (Otonomi Daerah), diproses di (Ditjen) Otda, dikirim ke BKN. (Kemudian) keluar Pertek (Pertimbangan Teknis) BKN, baru balik ke (Ditjen) Otda, Dirjen Otda tanda tangan lagi. Jadi saya tidak pernah meragukan rekan-rekan Pj ini, ini baru persetujuan, proses setuju, bukan SK pindahnya, sangat prosedural,” terangnya.

Suhajar menegaskan, ketentuan Pasal 73 ayat (4) UU tentang ASN tetap berlaku. Artinya, mutasi PNS antarkabupaten/kota maupun provinsi dan antarprovinsi ditetapkan oleh Mendagri setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN.

“Itu tetap, jadi yang dikasih kewenangan apa? Itu surat persetujuannya saja,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemendagri: Demokrasi Konstitusional Harus Jadi Dasar Berpemerintahan

Kemendagri: Demokrasi Konstitusional Harus Jadi Dasar Berpemerintahan

News | Sabtu, 24 September 2022 | 09:25 WIB

Sekjen Kemendagri: Penjabat Kepala Daerah Boleh Pecat ASN

Sekjen Kemendagri: Penjabat Kepala Daerah Boleh Pecat ASN

News | Jum'at, 23 September 2022 | 15:45 WIB

Sambangi Kemendagri, PAPDESI Dorong Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

Sambangi Kemendagri, PAPDESI Dorong Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

Bisnis | Jum'at, 23 September 2022 | 06:19 WIB

Mendagri Luruskan Informasi Terkait SE Pj Kepala Daerah Bisa Pecat dan Mutasi PNS

Mendagri Luruskan Informasi Terkait SE Pj Kepala Daerah Bisa Pecat dan Mutasi PNS

News | Rabu, 21 September 2022 | 20:55 WIB

Mendagri Berikan Persetujuan Terbatas kepada  Pj, Plt, dan Pjs Kepala Daerah Dalam Pembinaan Kepegawaian

Mendagri Berikan Persetujuan Terbatas kepada Pj, Plt, dan Pjs Kepala Daerah Dalam Pembinaan Kepegawaian

News | Minggu, 18 September 2022 | 08:48 WIB

Tindak Lanjuti Perpres Nomor 2/2022, 4 Kementerian Kolaborasi Tingkatkan Jumlah Wirausaha Tanah Air

Tindak Lanjuti Perpres Nomor 2/2022, 4 Kementerian Kolaborasi Tingkatkan Jumlah Wirausaha Tanah Air

| Rabu, 07 September 2022 | 18:33 WIB

Terkini

Ferdy Sambo Lulus S2 di Lapas, Apakah Semua Narapidana Punya Hak yang Sama?

Ferdy Sambo Lulus S2 di Lapas, Apakah Semua Narapidana Punya Hak yang Sama?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:02 WIB

Marco Rubio: Harga Bensin Tinggi Tak Akan Paksa AS Beri Konsesi ke Iran

Marco Rubio: Harga Bensin Tinggi Tak Akan Paksa AS Beri Konsesi ke Iran

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 12:50 WIB

Donald Trump dan Xi Jinping Sepakat Selat Hormuz Harus Tetap Terbuka

Donald Trump dan Xi Jinping Sepakat Selat Hormuz Harus Tetap Terbuka

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 12:34 WIB

Siasat Cerdik China Ganti Nama Marco Rubio agar Bisa Masuk Meski Masih Kena Sanksi

Siasat Cerdik China Ganti Nama Marco Rubio agar Bisa Masuk Meski Masih Kena Sanksi

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 12:27 WIB

5 Fakta Dua Pemuda Bogor Dipatuk Ular Weling: Sempat Jadi Mainan hingga Satu Orang Tewas

5 Fakta Dua Pemuda Bogor Dipatuk Ular Weling: Sempat Jadi Mainan hingga Satu Orang Tewas

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 12:19 WIB

Bundaran HI Tak Lagi Aman usai Turis Italia Jadi Korban Jambret? Legislator PSI Bereaksi Keras

Bundaran HI Tak Lagi Aman usai Turis Italia Jadi Korban Jambret? Legislator PSI Bereaksi Keras

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:47 WIB

SMAN 1 Pontianak Tolak LCC Ulang, MPR: Kami Menghargai Sikap Mereka

SMAN 1 Pontianak Tolak LCC Ulang, MPR: Kami Menghargai Sikap Mereka

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:44 WIB

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Anggota DPR: Pemerintah Jangan Diam

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Anggota DPR: Pemerintah Jangan Diam

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:11 WIB

Nunggak Utang Rp 3 Juta, Pria di Cilincing Ditusuk Debt Collector di Tengah Jalan

Nunggak Utang Rp 3 Juta, Pria di Cilincing Ditusuk Debt Collector di Tengah Jalan

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:06 WIB

Berkedok Karaoke, Tempat Hiburan di Daan Mogot Jadi Sarang Prostitusi Anak: 5 Orang Jadi Tersangka!

Berkedok Karaoke, Tempat Hiburan di Daan Mogot Jadi Sarang Prostitusi Anak: 5 Orang Jadi Tersangka!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:45 WIB