Di lain sisi, meski diberikan persetujuan tertulis terkait dua kebijakan tersebut, Plt, Pj, maupun Pjs kepala daerah tetap harus melaporkannya kepada Mendagri paling lambat 7 hari setelah langkah itu diambil.
Sesuai SE Persetujuan Mendagri tentang Pembinaan Kepegawaian, Kemendagri Sosialisasi pada Plt, Pj, dan Pjs Kepala Daerah
Fabiola Febrinastri Suara.Com
Sabtu, 24 September 2022 | 09:35 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kemendagri: Demokrasi Konstitusional Harus Jadi Dasar Berpemerintahan
24 September 2022 | 09:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI