Sudah Lindungi 4.500 Jiwa, LPSK Bongkar Kunci Rehabilitasi Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Minggu, 25 September 2022 | 11:19 WIB
Sudah Lindungi 4.500 Jiwa, LPSK Bongkar Kunci Rehabilitasi Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu
Petugas memperlihatkan nomer telepon layanan aduan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai peresmian gedung LPSK di Kantor LPSK Jakarta

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membahas mengenai nasib para korban pelanggaran hak asasi manusia atau HAM masa lalu. Menurut LPSK, kunci proses rehabilitasi para korban adalah dengan melakukan sinergi antarelemen negara.

Sinergi antarelemen negara itu diterapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022. Menurut akil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, hal itu perlu diperkuat demi memaksimalkan rehabilitasi para korban HAM.

"Ini perlu diperkuat agar jauh lebih optimal dan maksimal dalam rehabilitasi para korban. Untuk itu, elemen kekuatan negara, baik di kementerian maupun lembaga harus disinergikan," kata Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Minggu (25/9/2022).

Edwin menjelaskan bahwa kekuatan sinergi antarkementerian dan lembaga diperlukan menyusul kebijakan pemerintah menerbitkan Keppres tentang Penyelesaian Nonyudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat.

"Itu kita serahkan kepada pemerintah, LPSK hanya dalam posisi siap saja apabila ada yang terkait dengan korban maka berdasarkan undang-undang wilayah kerjanya di LPSK," jelas Edwin.

Ia melanjutkan, meski hukuman bagi para pelaku kejahatan HAM berat masa lalu akan sulit dilakukan, namun pemulihan, masa depan termasuk harkat, martabat korban dan keluarganya harus dipulihkan.

Secara umum, lanjutnya, LPSK dalam posisi siap membantu tim penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu sebagai wujud menuntaskan mandatnya. Terlebih LPSK juga telah melindungi banyak korban pelanggaran HAM.

"Kami punya korban-korban pelanggaran HAM berat yang sudah dilindungi LPSK," tambah Edwin.

Berdasarkan data LPSK, lembaga ini telah memberikan perlindungan korban pelanggaran HAM berat yang jumlahnya sekitar 4.500 jiwa.

Para korban berasal dari berbagai peristiwa. Di antaranya tragedi 1965, Tanjung Priok, Talang Sari, Rumah Geudong Aceh, dan peristiwa Jambo Keupok.

Artinya, Edwin mengungkap sudah ada sekitar 4.500 jumlah korban pelanggaran HAM berat yang telah mendapatkan perlindungan LPSK berupa rehabilitasi bantuan medis, psikologi, dan psikososial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Endus Ada Upaya Putri Candrawathi Manfaatkan UU TPKS Jadi Tameng Penyelamat, LPSK Sebut Korban Palsu dan Unik

Endus Ada Upaya Putri Candrawathi Manfaatkan UU TPKS Jadi Tameng Penyelamat, LPSK Sebut Korban Palsu dan Unik

| Minggu, 25 September 2022 | 07:00 WIB

Keunikan Putri Candrawathi, Satu-satunya Orang yang Bikin LPSK Heran, Butuh Perlindungan Tapi...

Keunikan Putri Candrawathi, Satu-satunya Orang yang Bikin LPSK Heran, Butuh Perlindungan Tapi...

| Sabtu, 24 September 2022 | 16:29 WIB

Nasib 2 Wartawan yang Dianiya dan Dipaksa Minum Urine oleh Pejabat di Karawang, LPSK: Pengacara Tak Tahu Keberadaannya

Nasib 2 Wartawan yang Dianiya dan Dipaksa Minum Urine oleh Pejabat di Karawang, LPSK: Pengacara Tak Tahu Keberadaannya

News | Sabtu, 24 September 2022 | 14:37 WIB

Angka Permohonan Perlindungan ke LPSK Meningkat, Namun Tak Dibarengi Tambahan Anggaran

Angka Permohonan Perlindungan ke LPSK Meningkat, Namun Tak Dibarengi Tambahan Anggaran

News | Sabtu, 24 September 2022 | 09:07 WIB

Pembunuhan Brigadir J Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat, Kejagung Diminta Lakukan Penyidikan Lanjutan

Pembunuhan Brigadir J Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat, Kejagung Diminta Lakukan Penyidikan Lanjutan

News | Jum'at, 23 September 2022 | 22:33 WIB

Sebanyak 150 Anak yang Bermasalah dengan Hukum di DIY Dibina di Pusat Rehabilitasi Bantul

Sebanyak 150 Anak yang Bermasalah dengan Hukum di DIY Dibina di Pusat Rehabilitasi Bantul

Jogja | Jum'at, 23 September 2022 | 18:46 WIB

Terkini

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:51 WIB

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:19 WIB

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:44 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:39 WIB

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:00 WIB

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:55 WIB

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:53 WIB

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:32 WIB

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:29 WIB

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:24 WIB