Aturan Karyawan Kena PHK Dapat Pesangon, Pekerja Indosat Terima Rp 4,3 M!

Senin, 26 September 2022 | 21:03 WIB
Aturan Karyawan Kena PHK Dapat Pesangon, Pekerja Indosat Terima Rp 4,3 M!
Ilustrasi Uang - Aturan Karyawan Kena PHK dapat Pesangon (Shutterstock)

Itulah tadi ulasan mengenai aturan karyawan kena PHK dapat pesangon lengkap dengan dasar hukum, syarat dan besaran pesangon yang diterima. Semoga menambah informasi! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI