Sadis! Pria Di Jepara Aniaya Imam Musala Saat Salat Sunah Hingga Tewas, Terancam 15 Tahun Penjara

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 11 Oktober 2022 | 06:35 WIB
Sadis! Pria Di Jepara Aniaya Imam Musala Saat Salat Sunah Hingga Tewas, Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi penganiayaan. [Antara]

Suara.com - Kepolisian Resor Jepara, Polda Jawa Tengah menetapkan Ms (33), warga Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Jepara pelaku penganiayaan imam musala hingga korbannya meninggal sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Usai melakukan penganiayaan terhadap korbannya berinisial BD (69) yang merupakan imam musala, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Nalumsari pada Sabtu (8/10), setelah mengetahui korbannya yang juga pamannya meninggal dunia," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, di Jepara, Senin (10/10/2022).

Ia mengungkapkan, penganiayaan terjadi pada Jumat (7/10) sekitar pukul 04.00 WIB subuh.

Saat itu, MS sedang mengumandangkan azan Subuh di Musala At Taqwa di Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara tiba-tiba speakernya mati.

Namun, mengingat yang ada di musala hanya pelaku dan korban, lantas pelaku menuduh BD yang mematikan speaker, karena merasa tidak bersalah langsung melaksanakan salat sunah.

Tersangka yang merasa kesal lantas menghampiri korban yang sedang salat sunah dan melancarkan sepuluh kali pukulan ke arah kepala korban.

Kepala korban terbentur tembok musala hingga berulang kali, membuatnya langsung tergeletak tak berdaya.

Warga yang melihat kondisi korban, lantas memberikan pertolongan dengan melarikannya ke rumah sakit di Kudus.

Namun korban tidak tertolong, dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (9/10) pukul 01.00 WIB.

Tersangka mengaku tega memukul pamannya, karena kesal telah mematikan speaker saat mengumandangkan azan. Korban merupakan imam musala, sementara tersangka kerap menjadi muazin.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dua buah sarung warna, satu buah kaos, satu celana, dan satu kemeja lengan panjang.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak Yatim 9 Tahun Dicap Pakai Besi Panas oleh Paman - Bibinya, Juga Ada Bekas Distrika

Anak Yatim 9 Tahun Dicap Pakai Besi Panas oleh Paman - Bibinya, Juga Ada Bekas Distrika

Sumbar | Senin, 10 Oktober 2022 | 18:08 WIB

Kekerasan Dalam Masa Pacaran, Pemeran Angga dalam Ikatan Cinta, Kevin Hillers Diduga Membanting dan Menyeret Pacarnya

Kekerasan Dalam Masa Pacaran, Pemeran Angga dalam Ikatan Cinta, Kevin Hillers Diduga Membanting dan Menyeret Pacarnya

| Minggu, 09 Oktober 2022 | 11:44 WIB

Lihat Sepeda Motor Terbakar di SPBU Way Jepara, Warga Langsung Panik

Lihat Sepeda Motor Terbakar di SPBU Way Jepara, Warga Langsung Panik

Lampung | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 11:49 WIB

Fakta Baru Kasus Mahasiswa UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang Dianiaya: Dipaksa Buat Video Minta Maaf

Fakta Baru Kasus Mahasiswa UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang Dianiaya: Dipaksa Buat Video Minta Maaf

Sumsel | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 08:23 WIB

Pengacara Rizky Billar Sebut Tidak Ada KDRT, Pengacara Lesti Kejora Tetap Jalankan Proses Hukum

Pengacara Rizky Billar Sebut Tidak Ada KDRT, Pengacara Lesti Kejora Tetap Jalankan Proses Hukum

| Jum'at, 07 Oktober 2022 | 15:20 WIB

Hajar Anak di Perempatan Kawasan Wonosari, Sebanyak 4 Orang Diamankan 2 Diantaranya Masih Pelajar

Hajar Anak di Perempatan Kawasan Wonosari, Sebanyak 4 Orang Diamankan 2 Diantaranya Masih Pelajar

Jogja | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 13:25 WIB

10 Mahasiswa Terduga Pemukul Mahasiswa Diksar Litbang UIN Raden Fatah Palembang Terancam Sanksi Dari Rektor

10 Mahasiswa Terduga Pemukul Mahasiswa Diksar Litbang UIN Raden Fatah Palembang Terancam Sanksi Dari Rektor

Sumsel | Kamis, 06 Oktober 2022 | 17:05 WIB

Terkini

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:51 WIB

Antisipasi Kepadatan Angkutan Berat, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tanjung Priok

Antisipasi Kepadatan Angkutan Berat, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tanjung Priok

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:49 WIB

Blusukan Prabowo ke Bantaran Rel Senen Dinilai Lebih Spontan, Pengamat Bandingkan dengan Gaya Jokowi

Blusukan Prabowo ke Bantaran Rel Senen Dinilai Lebih Spontan, Pengamat Bandingkan dengan Gaya Jokowi

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:41 WIB

Arus Balik Padat, Jasamarga Terapkan Contraflow di Ruas Tol Jakarta-Cikampek

Arus Balik Padat, Jasamarga Terapkan Contraflow di Ruas Tol Jakarta-Cikampek

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:41 WIB

Korlantas Berlakukan One Way Lokal KM 132 hingga KM 70 Tol Trans Jawa Pagi Ini

Korlantas Berlakukan One Way Lokal KM 132 hingga KM 70 Tol Trans Jawa Pagi Ini

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:39 WIB

Menlu Amerika Serikat Klaim Ada Kemajuan Pembicaraan dengan Iran

Menlu Amerika Serikat Klaim Ada Kemajuan Pembicaraan dengan Iran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:35 WIB

Studi Ungkap Biaya Tersembunyi Emisi Karbon bagi Ekonomi Global

Studi Ungkap Biaya Tersembunyi Emisi Karbon bagi Ekonomi Global

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:30 WIB

Terharu Presiden Datang ke Bantaran Rel Senen, Emak-emak Berharap Diberi Hunian Layak

Terharu Presiden Datang ke Bantaran Rel Senen, Emak-emak Berharap Diberi Hunian Layak

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:25 WIB

Sampah Popok Meningkat di Jepang, Bisakah Daur Ulang Jadi Solusi?

Sampah Popok Meningkat di Jepang, Bisakah Daur Ulang Jadi Solusi?

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:11 WIB

Houthi Siaga Penuh untuk Bela Iran, Berpotensi Tutup Jalur Minyak Vital

Houthi Siaga Penuh untuk Bela Iran, Berpotensi Tutup Jalur Minyak Vital

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:07 WIB