Klaim Gas Air Mata Tak Mematikan Seolah Ogah Disalahkan, Sikap Polri Dinilai Nir-Empati ke 132 Korban Tewas Kanjuruhan

Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:26 WIB
Klaim Gas Air Mata Tak Mematikan Seolah Ogah Disalahkan, Sikap Polri Dinilai Nir-Empati ke 132 Korban Tewas Kanjuruhan
Klaim Gas Air Mata Tak Mematikan Seolah Tak Mau Disalahkan, Sikap Polri Dinilai Nir-Empati ke Korban Tewas Kanjuruhan. (Twitter/@idextratime)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka di antaranya; Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB, Abdul Haris selaku Ketua Panpel atau Panitia Pelaksana, Suko Sutrisno selaku Security Officer, Kompol Wahyu Setyo Pranoto Kabagops Polres Malang, AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi atau Danki 3 Satuan Brimob Polda Jawa Timur, dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain dalam dalam kasus ini.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," jelas Listyo saat jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI